Sukses

Babak Baru Perburuan Harun Masiku Lewat Wahyu Setiawan

KPK memburu Harun Masiku dengan menggali keterangan dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan menggeledah rumahnya. Wahyu yang merupakan penerima suap dari Harun Masiku itu telah bebas dari menjalani masa hukuman.

Liputan6.com, Jakarta - Perburuan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Harun Masiku memasuki babak baru. Hampir empat tahun berlalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga berhasil menangkap Harun Masiku.

Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjadi buron sejak dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Januari 2020 lalu. Dia merupakan penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menegaskan bahwa lembaga antirasuah terus berkomitmen menangkap Harun Masiku. Terbaru, upaya yang dilakukan KPK menangkap Harun Masiku yakni dengan memeriksa Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember 2023 kemarin.

"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Tersangka HM (Harun Masiku), besok Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan (mantan Anggota KPU periode 2017-2022)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023) lalu.

Ali mengatakan, surat pemanggilan sudah dikirimkan ke kediaman Wahyu Setiawan. Sebab Wahyu sudah bebas melalui program pembebasan bersyarat (PB) pada 6 Oktober 2023 lalu dari Lapas Kedungpane, Semarang.

"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," kata Ali.

Geledah Rumah Wahyu Setiawan

Tak hanya menggali keterangan, penyidik KPK juga menggeledah rumah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

"Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S (mantan komisioner KPU) di Banjarnegara Jateng," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Ali mengatakan, saat penggeledahan pihaknya menerima informasi berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW) ini. Hanya saja Ali tak merinci informasi yang dimaksud.

"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM sehingga kemudian hari ini (28/12) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," kata Ali.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA). Mantan Komisioner KPU itu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

 

2 dari 4 halaman

Wahyu Siap Bantu KPK Tangkap Harun Masiku

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pun hadir memenuhi undangan pemeriksaan penyidik KPK. Wahyu mengaku kehadirannya untuk dimintai keterangan seputar buronan KPK Harun Masiku.

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," ujar Wahyu di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan. Selain itu, dia juga berharap tim penyidik lembaga antirasuah segera menemukan Harun Masiku.

"Bawa dokumen, lah. Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," kata Wahyu.

Berkaitan dengan dirinya yang sudah bebas, Wahyu menyebut mulai menghirup udara bebas pada 6 Oktober 2023. Dia menjalani pembebasan bersyarat (PB) dan harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Semarang.

"Saya sudah PB tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Wahyu.

Wahyu Dicecar Soal Keberadaan Harun Masiku

Usai pemeriksaan, Wahyu Setiawan mengaku dicecar soal keberadaan Harun Masiku. Mantan komisioner KPU ini pun berharap tim penyidik KPK segera menemukan dan menangkap Harun Masiku.

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait dengan Harun Masiku. Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Nasiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," ujar Wahyu usai diperiksa penyidik KPK, Kamis (28/12/2023).

Wahyu mengaku siap membantu penyidik KPK menemukan dan menangkap Harun Masiku. Namun Wahyu mengaku tak mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Menurut Wahyu, penyidik KPK seharusnya mengetahui keberadaan Harun Masiku. Dia pun mempertanyakan alasan masih belum ditemukannya Harun Masiku.

"Kalau saya tahu, saya tangkap lah membantu KPK. Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?," kata Wahyu.

Berkaitan dengan penggeledahan di kediamannya yang sempat dilakukan tim penyidik KPK beberapa waktu lalu, Wahyu menyebut tak ada barang bukti yang dibawa penyidik. Wahyu menyebut, dalam pemeriksaan hari ini dia juga mempertanyakan alasan penyidik menggeledah kediamannya.

"Saya pada waktu itu tidak di rumah, kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu. Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik, ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan informasi semuanya," kata Wahyu. 

3 dari 4 halaman

Tanda-Tanda Harun Masiku Segera Ketemu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Hal itu terlihat karena KPK memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.

Dengan pemeriksaan Wahyu Setiawan, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meyakini lembaga antirasuah yang kini dipimpin Nawawi Pomolango bisa segera menemukan keberadaan Harun Masiku.

"Harun Masiku akan segera ditangkap KPK. Hal ini terlihat jelas dari tanda-tandanya bahwa KPK sudah mulai menemukan kotak pandora dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan eks Komisioner KPU yang ternyata sudah bebas bersyarat," ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Menurut Yudi, pemeriksaan Wahyu Setiawan akan fokus mengenai keberadaan Harun Masiku. Yudi meyakni tim penyidik KPK akan mencari petunjuk-petunjuk lain dari keterangan Wahyu Setiawan yang bisa digunakan untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

"Sudah terlalu lama Harun Masiku buron padahal jika dia tidak buron tentu dia sudah bebas, buktinya Wahyu Setiawan sebagai penerima uang suap saja sudah bebas bersyarat padahal hukumannya 7 tahun penjara," kata Yudi.

"Sementara Harun Masiku sebagai pemberi tentu lebih rendah karena maksimal ancamannya penjara hanya 5 tahun saja," Yudi menambahkan.

Yudi menyatakan, sikap Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango yang memprioritaskan penangkapan Harun Masiku sudah tepat. Hal itu sebagai upaya meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada KPK setelah menurun akibat Firli Bahuri menjadi tersangka korupsi.

"Penyelidik, penyidik dan pegawai KPK lainnya yang turut dalam pengejaran Harun Masiku ini akan bekerja totalitas untuk menemukan tempat persembunyian Harun Masiku dan menangkapnya serta mengungkap siapa pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam menyembunyikan Harun Masiku," kata Yudi.

"Sebab sudah hampir 4 tahun Harun Masiku buron, tentu dia membutuhkan logistik, uang, dan tempat tinggal semasa pelariannya itu," Yudi menandaskan.

4 dari 4 halaman

Komitmen Ketua Sementara KPK Tangkap Harun Masiku

Sebelumnya, Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan terus memperbaharui surat penangkapan terhadap buronan Harun Masiku untuk memudahkan tim penindakan menangkap dan menyeret mantan caleg PDIP itu.

Nawawi menyebut, pembaharuan surat tugas terus dilakukan berdasarkan permintaan tim di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Satu hal yang kami tanyakan kepada mereka (Deputian Penindakan) upaya penangkapan terhadap para DPO yang dimaksud. Yang bersangkutan kemudian berkomitmen, kemudian beliau meminta kepada kami untuk melakukan semacam apa, pembaharuan terhadap surat tugas dalam kaitannya dengan upaya pencarian Harun Masiku," ujar Nawawi di Istana Merdeka, Senin (27/11/2023).

Nawawi memastikan, semua kasus yang tertunda di KPK termasuk penangkapan para buron menjadi prioritasnya. Dia tak membatasi hanya satu atau dua kasus menjadi prioritas.

"Semua perkara-perkara yang berstatus seperti itu menjadi prioritas daripada KPK," kata Nawawi.

Harun Masiku Kabur Saat OTT

Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan menjadi buronan KPK dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW). Harun menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.

Kemudian pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya itu, Harun Masiku juga menjadi buronan internasional setelah masuk dalam daftar red notice Interpol pada pertengahan 2021.

Kasus suap yang menyeret komisioner KPU ini bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan  (Dapil) Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Sementara posisi kedua dari Dapil Sumatera Selatan II adalah Riezky Aprilia. Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.