Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) wilayah Jakarta Timur, terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Usai penggeledahan, penyidik menyita logam mulia emas seberat 1,7 kilogram.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan pada Kamis 28 Desember 2023.
Baca Juga
“Tim Penyidik berhasil menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud berupa dokumen dan 17 keping logam mulia dengan total berat 1,7 kilogram, yang diduga sebagai hasil kegiatan yang tidak sah,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Advertisement
Ketut menyatakan, penyidik sejauh masih medalami temuan barang bukti tersebut. Pengusutan kasus korupsi impor emas pun dipastikan terus berjalan.
“Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung masih mendalami kasus dugaan korupsi impor emas, yakni pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Salah satunya lewat keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait dugaan manipulasi kode Harmonized System atau HS untuk ekspor impor emas demi menghindari pajak.
"Salah satunya iya (manipulasi kode HS). Kami masih dalami (keterlibatan UBS dan IGS), sedang mengkaji. Kami mencari mana alat bukti yang cukup," tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023.
Jadi Fokus Penyidikan Kasus Impor Emas
Atas dasar itu, lanjutnya, keterlibatan kedua perusahaan itu menjadi bagian dari fokus penyidikan kasus korupsi impor emas. Termasuk juga dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang (Antam).
"Tapi kami masih mendalami ini. Proses penyidikan ini masih panjang," jelas dia.
Prabowo menyebut, penelusuran mendalam yang dilakuka penyidik juga untuk menentukan apakah persoalan ekspor impor emas ini termasuk dalam tindak pidana kepabeanan.
"Karena soal kepabeanan ini irisannya sangat tipis," ujarnya.
Sejauh ini, kata Prabowo, ada banyak modus yang digunakan dalam praktik korupsi di sekto ekspor impor komoditi emas. Sebab itu, penyidikan secara menyeluruh dilakukan demi menemukan titik terang atas perkara tersebut.
"Jadi soal impor emas ini tidak terbatas itu. Salah satunya memang (kode HS)," Prabowo menandaskan.
Advertisement
Kasus Naik ke Penyidikan
Diketahui, Kejagung menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Menurut Ketut, naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Penyidik pun mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya.
“Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” kata Ketut.
“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” sambungnya.