Sukses

3 Respons Kemenkeu Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Pajak yang Menjerat Jubir Timnas AMIN

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Direktor Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pun angkat bicara. DJP Kemenkeu menyatakan jika kasus ini bukan merupakan kasus yang baru.

Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.

Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

Selain itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga turut angkat bicara.

Lewat akun X dahulu bernama Twitter, @prastow, Prastowo menyebutkan penangkapan Indra Charismiadji merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

"Penangkapan Sdr Indra Charismiadji sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum," tulis Yustinus, Kamis 28 Desember 2023.

Prastowo menilai, penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji tersebut tidak berkaitan dengan urusan politik. Penangkapan Indra Charismiadji dinilai merupakan kasus tindak pidana perpajakan.

"Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi sejak tahun 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik," kata Prastowo.

Berikut sederet respons Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan penggelapan pajak yang menjerat Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji yang kini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. Penjelasan DJP Kemenkeu

Juru Bicara atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Direktor Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan jika kasus ini bukan merupakan kasus yang baru.

Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021. Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat

KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktorat Jenderal Pajak menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

3 dari 4 halaman

2. Stafsus Menkeu Tegaskan Tak Terkait Urusan Politik

Juru Bicara atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan penggelapan pajak. Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menanggapi hal tersebut.

Lewat akun X dahulu bernama Twitter, @prastow, Prastowo menyebutkan penangkapan Indra Charismiadji merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. "Penangkapan Sdr Indra Charismiadji sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” tulis dia.

Prastowo menilai, penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji tersebut tidak berkaitan dengan urusan politik. Penangkapan Indra Charismiadji dinilai merupakan kasus tindak pidana perpajakan.

"Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi sejak tahun 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik," tulis dia.

 

4 dari 4 halaman

3. Stafsus Menkeu Minta Semua Hormati Proses Hukum

Prastowo mengatakan, kalau penyidik pajak juga sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai Undang-Undang (UU). Namun, imbauan itu menurut Prastowo tidak pernah digubris Indra Charismiadji.

"Penyidik pajak juga sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai UU, tetapi tidak pernah diindahkan sehingga Sdr IC menjadi tersangka yang akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan,” tulis Prastowo.

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo meminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Ditjen Pajak senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair dan akuntabel," tegas Prastowo.