Sukses

Polri Siapkan 2 Jalur Alternatif ke Cianjur dan Bandung Saat Car Free Night Tahun Baru di Puncak

Polri menyiapkan dua jalur alternatif lalu lintas dari arah Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya, saat car free night di kawasan Puncak, Jawa Barat, pada malam Tahun Baru 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyiapkan dua jalur alternatif lalu lintas dari arah Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya, saat malam bebas dari kendaraan bermotor atau car free night (CFN) di kawasan Puncak, Jawa Barat, pada malam Tahun Baru 2024.

"Kami menyiapkan rekayasa berupa dua jalur alternatif yang akan ke Cianjur dan Bandung," kata Juru Bicara Polri Kombes Pol A Maladi dalam keterangan yang disampaikan secara daring seperti dipantau di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Maladi menambahkan, dua jalur yang disiapkan untuk dilintasi pelaku perjalanan tersebut ialah jalur Cibubur-Cianjur melalui Jonggol serta jalur Ciawi-Cianjur via Sukabumi.​​​​​​​

Untuk jalur pertama, pelaku perjalanan akan diarahkan untuk melintasi kawasan Cibubur, Cileungsi, Jonggol, Cariu, Cikalong, kemudian Cianjur; sementara di jalur kedua, pengendara akan melintasi rute Ciawi, Cicurug, Cibadak, Kota Sukabumi, dan Cianjur.

"Dua jalur alternatif itu sudah siap saat diberlakukannya CFN nanti," ujar Maladi seperti dikutip dari Antara.

2 dari 3 halaman

Car Free Night Puncak Mulai Pukul 21.00 WIB

Penerapan malam bebas dari kendaraan bermotor di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, akan diberlakukan pada Minggu malam 31 Desember 2023, mulai pukul 21.00 WIB, sampai Senin 1 Januari 2024 pukul 01.00 WIB.

​​​​​​​Kebijakan CFN tersebut diberlakukan selain untuk mengurai kepadatan lalu lintas, juga sebagai antisipasi terjadinya penularan Covid-19 yang kasusnya kembali mengalami peningkatan.​​​​​​​

"Penerapan CFN di Puncak untuk mengurai kendaraan serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada malam tahun baru di jalur Puncak," tambahnya.

3 dari 3 halaman

Ganjil Genap di Puncak

Selain kebijakan malam bebas dari kendaraan bermotor, kepolisian juga akan menerapkan aturan ganjil genap di jalur Puncak mulai 29 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

Bagi pelaku perjalanan yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap tersebut, maka akan langsung diputar balik oleh petugas.​​​​​​​

"Kami mengimbau yang akan mudik untuk memperhatikan aturan tersebut, memastikan dalam kondisi sehat saat berkendara, dan senantiasa memeriksa kendaraan yang akan digunakan," ujar Maladi.