Sukses

Kejaksaan Agung Eksekusi 99.224 dari 160.553 Perkara Sepanjang 2023

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jam Pidum) telah mengeksekusi 99.224 perkara dari 160.553 perkara.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jam Pidum) telah mengeksekusi 99.224 perkara dari 160.553 perkara. Jumlah ini merupakan akumulatif sejak Januari hingga Desember 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan perkara yang disidangkan dan memperoleh putusan sejak Januari hingga Desember 2023 sebanyak 107.677 perkara.

"5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi," kata Ketut seperti dilansir Antara, di Jakarta, Sabtu 30 Desember 2023.

Dia merinci, untuk perkara masuk tahap I atau penyerahan berkas dari penyidik sebanyak 127.112. Sedangkan, berkas yang dinyatakan lengkap sebanyak 119.162.

"Untuk perkara masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) sebanyak 117.880 perkara, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan," ujar Ketut.

Dia mengatakan, selain penyelesaian perkara melalui jalur litigasi, pihaknya juga menyelesaikan beberapa perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

"Selama 2023 sebanyak 2.407 perkara diselesaikan secara RJ dan 38 ditolak," kata Ketut.

Adapun sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:

  1. 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak.
  2. 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak.
  3. 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak.
  4. 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

"Juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi," lanjut Ketut.

2 dari 3 halaman

Selamatkan Uang Negara Rp 74,7 Triliun

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp74,7 triliun. Kejaksaan Agung juga memulihkan keuangan negara sejumlah Rp10,4 triliun sepanjang 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara itu terkait dengan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

"Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429. Sedangkan jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90," kata Ketut Sumendana, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu 30 Desember 2023.

Menurut dia, penanganan perkara yang telah berhasil diselesaikan, yaitu melalui penyelesaian litigasi dan non-litigasi. Pada perkara litigasi, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara.

"Kami telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara dari 1.781 perkara yang dilaporkan. Jika dipersentase maka Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sekitar 72,26 persen perkara," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Perkara Tata Usaha Negara dan Perdata

Masih dalam perkara tata usaha negara, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 167 perkara atau sekitar 61,62 persen dari total 271 perkara melalui proses litigasi.

Pada perkara non-litigasi, Kejagung menyelesaikan 40,15 persen dari total sebanyak 17.140 perkara.

"Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau 40,15 persen dari total perkara," ucap Ketut.

Tak hanya penyelesaian perkara, sepanjang 2023 Kejagung telah melakukan kegiatan Bantuan Hukum Gugatan Sederhana atau penerapan sanksi perdata terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada tahun 2023, satuan kerja kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri menerima sebanyak 43 gugatan dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68," jelasnya.