Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh seorang suami berinisial JM (61) kepada istrinya MS (55) masih didalami pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, kasus mutilasi itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Malang, Jawa Timur pada Sabtu 30 Desember 2023.
Advertisement
Baca Juga
Pada Sabtu 30 Desember 2023 pagi, pelaku menjemput istrinya dari suatu acara di Taman Krida Budaya (TKB), terjadilah pertengkaran di sepanjang jalan, hingga tiba di rumah.
Saat di rumah, pelaku dan korban masih terlibat cekcok dan terdengar oleh tetangga. Saat itu, pelaku memukul dan mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Korban ditemukan sudah dalam kondisi terpotong menjadi beberapa bagian. Potongan jasad korban diletakkan di ember depan pintu rumah," kata Danang dikutip dari merdeka.com, Selasa (2/1/2024).
Danang menambahkan, tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian dengan menggunakan parang. Potongan tubuh tersebut meliputi kepala, tangan kanan, tangan kiri, torso (badan), paha kanan, paha kiri, betis kanan, betis kiri, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri.
"Potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember," ungkap dia.
Setelah membunuh istrinya, JM menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Blimbing pada Minggu 31 Desember 2023. Tersangka saat ini ditahan oleh pihak kepolisian. Danang mengungkapkan, perbuatan keji pelaku diduga dipicu permasalahan rumah tangga.
"Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, kemudian petugas menahan yang bersangkutan. Selanjutnya dilaksanakan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa peralatan yang diduga untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Selain itu, juga disita pisau dan golok serta kantong plastik yang diduga disiapkan tersangka.
"Kami akan memeriksa tersangka untuk tahu motif maupun caranya membunuh korban," ucap Danang.
Polisi Periksa Kejiwaan Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang
Penyidik Polresta Malang Kota segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk kondisi kejiwaan tersangka.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Setelah ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk pemeriksaan kejiwaan," Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Senin 1 Januari 2024.
Â
Advertisement