Sukses

Kasus Covid-19 Kota Depok Meningkat Signifikan, Pemkot Bakal Wajibkan Pakai Masker?

Idris menjelaskan, warga yang terpapar Covid-19 telah melakukan isolasi mandiri. Ia menilai, paparan covid-19 yang dialami masyarakat tidak separah seperti beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Covid-19 di Kota Depok kembali mengalami peningkatan dibandingkan pada beberapa bulan sebelumnya. Sebanyak 300 kasus terdeteksi menularkan masyarakat sehingga Pemkot Depok kembali mengingatkan penerapan protokol kesehatan.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, penularan dan pencegahan penanganan Covid-19, Pemerintah Kota Depok berencana akan membuat kembali surat edaran terkait Covid-19. Hal itu usai kembali meningkatnya warga yang terpapar Covid-19.

“Peningkatan itu khusus minggu kemarin itu sangat signifikan lah dari 100 ke 300 kasus,” ujar Idris, Rabu (3/1/2024).

Idris menjelaskan, warga yang terpapar Covid-19 telah melakukan isolasi mandiri. Ia menilai, paparan covid-19 yang dialami masyarakat tidak separah seperti beberapa waktu lalu.

“Tapi memang rata-rata semuanya isolasi mandiri, memang gejalanya tidak separah dari yang sudah sudah,” jelas Idris.

Idris mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok telah membuat aturan tentang masalah prosedur untuk menjaga kesehatan. Menurutnya, aturan tersebut dinilai efektif untuk mencegah penularan covid-19 apabila masyarakat melakukan hal tersebut.

“Kita kan sudah membuat aturan tentang masalah prosedur menjaga kesehatan, itu saja sebenarnya kalau efektif dilakukan dan dengan sadar oleh masyarakat,” ungkap Idris.

Masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan diwajibkan menggunakan masker. Bukan tidak mungkin Pemerintah Kota Depok akan kembali menerapkan kebijakan kesehatan dan penerapan sanksi.

“Kalo yang sakit atau flu itu diwajibkan menggunakan masker dan ini kalau mau, kita terapkan peraturan daerah ini bisa kena sanksi,” ucap Idris.

 

2 dari 3 halaman

Dapat Dikenakan Sanksi

Masyarakat yang diketahui sakit dan dapat menularkan kepada orang lain, namun tidak mengindahkan penanganan dan pencegahan penyakit menular, dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat diberlakukan apabila terdapat masyarakat yang keberatan memberikan laporan.

“Ini bisa kena sanksi kalau memang ada pengaduan dari masyarakat,” tegas Idris.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengingatkan kembali soal penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat menghadapi situasi kasus aktif coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang naik dalam dua pekan terakhir.

Hal itu dikatakan Bey, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus saat hari raya Natal 2023 dan perayaan tahun baru 2024 (Nataru 2023/2024).

"Mengingatkan kembali tentang protokol kesehatan, utamanya imunisasi vaksin untuk nakes yang saya utamanya karena mereka yang bertemu dengan orang yang terkena COVID-19, juga memakai masker untuk mereka yang mengalami demam," kata Bey Machmudin.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Jabar periode 12-17 Desember 2023, tercatat 427 kasus COVID-19. Kota Depok menjadi daerah penyumbang kasus tertinggi hingga 66 orang dan diikuti Kota Bandung sebanyak 63 orang.

 

3 dari 3 halaman

Belum Ada Kebijakan PPKM

Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI merilis data total kasus aktif COVID-19 sebanyak 2.548 pasien aktif, 108 sembuh, dan satu orang meninggal dunia. Lonjakan yang terjadi di Indonesia per hari ini saja, Selasa (19/12), mencapai 453 kasus.

"Minimal nakes sudah mendapat dosis ketiga vaksinasi COVID-19," kata Bey.

Bey juga menyebutkan, meski jumlah kasusnya mulai naik saat ini belum ada tindakan pembatasan seperti halnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat pandemi.

Namun, Bey tetap menekankan penerapan prokes terutama bagi yang sedang mengalami demam.

"Yang pasti tidak ada pembatasan dan kita harus tetap menjaga prokes seperti mencuci tangan dan untuk yang sakit memakai masker," ucap Bey. (Dicky Agung Prihanto)