Sukses

Roy Suryo Kembali Dipolisikan Buntut Tudingan Gibran Pakai Alat Bantu saat Debat Cawapres

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Pakar Telematika Roy Suryo akibat tudingan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka memakai alat bantu saat debat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Pakar Telematika Roy Suryo akibat tudingan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka memakai alat bantu saat debat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor polisi, LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," ujar Muannas kepada wartawan, Rabu (3/1).

Muannas yang juga calon anggota legislatif PSI itu mengaku khawatir masyarakat atas pernyataan Mantan Menteri Olahraga tersebut. Sehingga. diperlukan "shock therapy" agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan berita bohong terkait penyelenggaraan pemilu.

Atas hal itu, Muannas berharap Bareskrim Polri dapat segera mengusut dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan Roy Suryo. Sehingga dapat segera ada kepastian hukum dan menimbulkan efek jera.

"Saya berharap dalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar seperti ini, makanya layak dan beralasan bila laporan ini ditindaklanjuti," tuturnya.

2 dari 3 halaman

Dilaporkan Pilar 08

Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga telah melaporkan Roy Suryo sesuai LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.

“Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).

Padahal, lanjut Hanfi, KPU sampai Konsorsium dari Penyelenggara TV telah membantah. Namun, dia menyayangkan sikap dari mantan Menteri Olahraga (Menpora) itu yang tak menarik ucapannya.

“Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar. Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon. Maka kita untuk membuktikan kebenaran tersebut, kita buat laporan gitu,” ujarnya.

Adapun kedua laporan turut melaporkan Roy Suryo dengan Pasal tindak pidana Ujaran Kebencian, Berita Bohong sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

3 dari 3 halaman

Respons Roy Suryo

Menanggapi laporan tersebut, Pakar Telematika Roy Suryo merespon terkait tudingannya soal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka memakai alat bantu saat debat cawapres 22 Desember 2023.

“Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini Tim Hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,” kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).

Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.

“Insya Allah besok atau lusa akan ada Sikap atau Tanggapan resmi dari Tim Hukum saya tersebut, jadi tunggu saja,” ujarnya.