Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jam Pidum) telah mengeksekusi 99.224 perkara dari 160.553 perkara. Jumlah ini merupakan akumulatif sejak Januari hingga Desember 2023.
Atas capaian besar ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun memberi apresiasi kepada Kejagung. Politikus NasDem tersebut melihat, Kejagung telah bekerja dengan sangat baik di segala sektor sepanjang 2023 kemarin.
Baca Juga
"Sebagai mitra kerja Kejagung, kami di Komisi III memantau dan melihat langsung kinerja mereka selama setahun kemarin, terutama soal pemberantasan korupsi. Dan saya kira luar biasa, ya, ketegasan Jaksa Agung tidak usah diragukan lagi. Ribuan kasus terbongkar, ratusan hingga ribuan pelaku kejahatan diadili, dan triliunan uang negara diselamatkan. Jadi wajar kalau masyarakat taruh kepercayaan besar pada Kejagung," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (3/1/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, Sahroni menilai kinerja Kejagung turut memberi pesan kepada masyarakat terkait penegakkan hukum yang adil di negara ini. Sebab menurut Sahroni, dalam menghadapi dan mengusut suatu perkara, Kejagung tidak pernah setengah-setengah.
"Kinerja Kejagung sekaligus memberi pesan kepada masyarakat bahwa, penegakkan hukum di Indonesia telah kian membaik. Kejagung juga tidak pernah tebang pilih, semuanya diusut tuntas sampai ke aktor utamanya. Jadi persepsi bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas, telah dipatahkan oleh Kejagung. Karena memang tajam ke semua arah," jelasnya.
Terakhir, Sahroni turut berpesan kepada Kejagung agar terus meningkatkan kewaspadaan dan mengedepankan pencegahan di tahun politik 2024 ini.
“Untuk tahun 2024, saya minta Kejagung jangan kendor pengawasannya. Harus semakin tajam, karena ini tahun politik,” tutup Sahroni.
Kejaksaan Agung Eksekusi 99.224 dari 160.553 Perkara Sepanjang 2023
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jam Pidum) telah mengeksekusi 99.224 perkara dari 160.553 perkara. Jumlah ini merupakan akumulatif sejak Januari hingga Desember 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan perkara yang disidangkan dan memperoleh putusan sejak Januari hingga Desember 2023 sebanyak 107.677 perkara.
"5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi," kata Ketut seperti dilansir Antara, di Jakarta, Sabtu 30 Desember 2023.
Dia merinci, untuk perkara masuk tahap I atau penyerahan berkas dari penyidik sebanyak 127.112. Sedangkan, berkas yang dinyatakan lengkap sebanyak 119.162.
"Untuk perkara masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) sebanyak 117.880 perkara, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan," ujar Ketut.
Advertisement
Perkara Lainnya
Dia mengatakan, selain penyelesaian perkara melalui jalur litigasi, pihaknya juga menyelesaikan beberapa perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
"Selama 2023 sebanyak 2.407 perkara diselesaikan secara RJ dan 38 ditolak," kata Ketut.
Adapun sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:
2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak.2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak.2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak.2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.
"Juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi," lanjut Ketut.