Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan disertai mutilasi sempat membuat geger warga di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Malang, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu 30 Desember 2023.
Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri. Pelaku berinisial JM (61) tega membunuh dan memutilasi jasad istrinya MS (55). Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
Baca Juga
Dia mengungkapkan, kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut disebabkan permasalahan rumah tangga.
Advertisement
"Korban ditemukan dalam kondisi terpotong di beberapa bagian. Setelah ini, akan dilakukan autopsi," kata Danang dilansir dari Antara, Minggu 31 Desember 2023.
Kemudian, setelah membunuh sang istri, JM menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Blimbing, pada Minggu pagi 31 Desember 2023. Tersangka saat ini ditahan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, kemudian petugas menahan yang bersangkutan. Selanjutnya dilaksanakan proses hukum lebih lanjut," kata Danang.
Tak butuh waktu lama, Polresta Malang pun menetapkan JM (61) suami yang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri sebagai tersangka pada penghujung tahun 2023. Danang menyatakan, tersangka JM melakukan tindakan tersebut secara sadar.
"Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar," ucap Danang, Rabu 3 Januari 2024.
Berikut sederet fakta terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Malang, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu 30 Desember 2023 dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Terjadi Usai Cekcok Masalah Rumah Tangga
Warga di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Malang, Jawa Timur digegerkan dengan kasus pembunuhan disertai mutilasi pada Sabtu 30 Desember 2023. Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri. Pelaku berinisial JM (61) tega membunuh dan memutilasi jasad istrinya MS (55).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut disebabkan permasalahan rumah tangga.
"Korban ditemukan dalam kondisi terpotong di beberapa bagian. Setelah ini, akan dilakukan autopsi," kata Danang dilansir dari Antara, Minggu 31 Desember 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, korban pada hari Sabtu 30 Desember 2023 kembali ke rumah, Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo. Tetangga sempat mendengar ada perseteruan antara korban dan pelaku.
"Namun, setelah itu, tidak ada lagi didengar suara. Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, kemudian petugas menahan yang bersangkutan. Selanjutnya dilaksanakan proses hukum lebih lanjut," ucap Danang.
Danang menambahkan bahwa potongan tubuh korban ditemukan di dalam ember di halaman rumah. Penyidik Polresta Malang Kota segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk kondisi kejiwaan tersangka.
Â
Advertisement
2. Pelaku Langsung Menyerahkan Diri ke Polisi
JM (61) seorang suami di Kota Malang, Jawa Timur tega membunuh dan memutilasi jasad istrinya berinisial MS (55). Kasus ini bermula dari keributan masalah rumah tangga antara pelaku dan korban.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, kasus pembunuhan disertai mutilasi itu terjadi di rumah korban di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Malang, Jawa Timur pada Sabtu 30 Desember 2023.
Setelah membunuh dan memutilasi jasad istrinya, JM kemudian menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Blimbing pada Minggu pagi 31 Desember 2023. Tersangka saat ini ditahan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, kemudian petugas menahan yang bersangkutan. Selanjutnya dilaksanakan proses hukum lebih lanjut," kata Danang dilansir dari Antara, Minggu 31 Desember 2023.
Danang menambahkan, pihaknya juga segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk kondisi kejiwaannya.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Setelah ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk pemeriksaan kejiwaan," ucap dia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya pisau, golok, serta kantong plastik yang diduga disiapkan tersangka.
"Kami akan memeriksa tersangka untuk tahu motif maupun caranya membunuh korban," kata Kompol Danang.
Â
3. Kronologi Lengkap Kejadian
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh seorang suami berinisial JM (61) kepada istrinya MS (55) masih didalami pihak kepolisian.
Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, kasus mutilasi itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Malang, Jawa Timur pada Sabtu 30 Desember 2023.
Pada Sabtu 30 Desember 2023 pagi, pelaku menjemput istrinya dari suatu acara di Taman Krida Budaya (TKB), terjadilah pertengkaran di sepanjang jalan, hingga tiba di rumah.
Saat di rumah, pelaku dan korban masih terlibat cekcok dan terdengar oleh tetangga. Saat itu, pelaku memukul dan mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Korban ditemukan sudah dalam kondisi terpotong menjadi beberapa bagian. Potongan jasad korban diletakkan di ember depan pintu rumah," kata Danang dikutip dari merdeka.com, Selasa 2 Januari 2024.
Danang menambahkan, tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian dengan menggunakan parang. Potongan tubuh tersebut meliputi kepala, tangan kanan, tangan kiri, torso (badan), paha kanan, paha kiri, betis kanan, betis kiri, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri.
"Potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember," ungkap dia.
Setelah membunuh istrinya, JM menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Blimbing pada Minggu 31 Desember 2023. Tersangka saat ini ditahan oleh pihak kepolisian. Danang mengungkapkan, perbuatan keji pelaku diduga dipicu permasalahan rumah tangga.
"Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, kemudian petugas menahan yang bersangkutan. Selanjutnya dilaksanakan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa peralatan yang diduga untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Selain itu, juga disita pisau dan golok serta kantong plastik yang diduga disiapkan tersangka.
"Kami akan memeriksa tersangka untuk tahu motif maupun caranya membunuh korban," ucap Danang.
Â
Advertisement
4. Polisi Periksa Kejiwaan Suami Bunuh dan Mutilasi Istri
Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menangani kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh tersangka JM (61) terhadap istrinya berinisial MS (55).
Kompol Danang mengatakan, pelaku memutilasi korban menjadi sejumlah bagian setelah membunuh istrinya karena permasalahan rumah tangga.
"Korban ditemukan dalam kondisi terpotong di beberapa bagian. Setelah ini, akan dilakukan autopsi," kata Danang.
Setelah membunuh istrinya, JM menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Blimbing, Minggu pagi 31 Desember 2023. Tersangka saat ini ditahan oleh pihak kepolisian.
Polresta Malang Kota segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk kondisi kejiwaan tersangka.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Setelah ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk pemeriksaan kejiwaan," ucap Danang.
Â
5. Jadi Tersangka, Suami Mutilasi Istri Terancam Hukuman Mati
Polresta Malang menetapkan JM (61) suami yang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri sebagai tersangka, pada penghujung tahun 2023. Kompol Danang Yudanto menyatakan, tersangka melakukan tindakan tersebut secara sadar.
"Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar," ucap Danang, Rabu 3 Januari 2024.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari.
Dari kejadian tersebut pelaku menduga bahwa adanya dugaan pihak ketiga, tetapi hal tersebut tidak bisa dibuktikan.
Kompol Danang menyatakan, pada 28 Desember 2023 pelaku mencari korban di tempat kerjanya yaitu salah satu koperasi di jalan Raden Intan Kota Malang, namun tidak mendapati korban di tempat.
Lalu, lanjut dia, pelaku mendapatkan informasi bahwa hari Sabtu 30 Desember 2023 ada acara gathering dari tempat kerja korban di Taman Krida Budaya Malang.
Setelah berhasil membawa korban pulang ke rumah, pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban hingga terjatuh karena ada benturan di kepalanya, lalu pelaku mencekik korban dengan tongkat panjang dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.
"Dari alat bukti yang kita sita ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat olah TKP yang kemungkinan digunakan untuk menghilangkan jasad korban," jelas Kompol Danang.
Setelah pemotongan korban, pelaku merasa kebingungan dan menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan. Namun saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah terpotong diletakkan di dalam ember.
Dari tindakan ini, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Advertisement