Sukses

Bareskrim Selidiki Laporan terhadap Roy Suryo soal Tudingan Gibran Pakai Alat Bantu Saat Debat

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1 yang diketahui milik dari Mantan Menteri Olahraga tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan terkait kasus yang melaporkan pakar telematika Roy Suryo soal tudingan kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang memakai alat bantu saat debat.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1 yang diketahui milik dari Mantan Menteri Olahraga tersebut.

"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Erdi saat dikonfirmasi, Rabu, (3/1).

Erdi menyampaikan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya dalam rangkaian penyelidikan. Dengan kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

Diketahui kalau pihak pelapor dalam kasus ini ada dua, yaitu Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang juga sebagai caleg PSI dan Kabidkum Pilar 08 (organisasi relawan Prabowo-Gibran) Hanfi Fajri dengan terlapor Roy Suryo.

"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," katanya.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

 

2 dari 3 halaman

Alasan Melaporkan

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan alasanya melaporkan Pakar Telematika Roy Suryo akibat tudingan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka agar tidak ada fitnah atas tudingan tersebut.

"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," ujar Muannas kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Sementara, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga telah melaporkan Roy Suryo sesuai LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.

“Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

 

3 dari 3 halaman

KPU Telah Membantah

Padahal, lanjut Hanfi, KPU sampai Konsorsium dari Penyelenggara TV telah membantah. Namun, dia menyayangkan sikap dari mantan Menteri Olahraga (Menpora) itu yang tak menarik ucapannya.

“Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar. Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon. Maka kita untuk membuktikan kebenaran tersebut, kita buat laporan gitu,” ujarnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com