Liputan6.com, Jakarta - Pakar Telematika Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait tudingannya soal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka memakai alat bantu saat debat cawapres pada Jumat 22 Desember 2023.
Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang melaporkan Roy Suryo ke polisi dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada Selasa 2 Januari 2024.
"Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan," kata Kabidkum Pilar 08 Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa 2 Januari 2024.
Advertisement
Roy Suryo pun merespons atas laporan dari Perwakilan Pilar 08 ke Bareskrim Polri. Terkait tudingannya soal cawapres Gibran Rakabuming Raka memakai alat bantu saat debat cawapres 22 Desember 2023.
"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini Tim Hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut," kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu 3 Januari 2024.
Namun rupanya, tak hanya Pilar 08, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid juga melaporkan Roy Suryo. Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor polisi, LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," ujar Muannas kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.
Bareskrim Polri pun telah memulai penyelidikan terkait kasus yang melaporkan pakar telematika Roy Suryo soal tudingan kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka yang memakai alat bantu saat debat.
Berikut sederet fakta terkini Pakar Telematika Roy Suryo yang dilaporkan ke polisi terkait tudingannya soal cawapres Gibran Rakabuming Raka memakai alat bantu saat debat cawapres pada Jumat 22 Desember 2023 dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Roy Suryo Dilaporkan Pilar 08
Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
"Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan," kata Kabidkum Pilar 08 Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa 2 Januari 2024.
Padahal, lanjut Hanfi, KPU sampai Konsorsium dari Penyelenggara TV telah membantah. Namun, dia menyayangkan sikap dari mantan Menteri Olahraga (Menpora) itu yang tak menarik ucapannya.
"Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar. Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon. Maka kita untuk membuktikan kebenaran tersebut, kita buat laporan gitu," jelas Hanfi.
Â
Advertisement
2. Respons Roy Suryo
Pakar Telematika Roy Suryo merespons atas laporan dari Perwakilan Pilar 08 ke Bareskrim Polri. Terkait tudingannya soal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka memakai alat bantu saat debat cawapres 22 Desember 2023.
"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini Tim Hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut," kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu 3 Januari 2024.
Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
"InsyaAllah besok atau Lusa akan ada sikap/tanggapan resmi dari Tim Hukum saya tersebut. Jadi tunggu saja," jelas Roy Suryo.
Â
3. Kembali Dipolisikan
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Pakar Telematika Roy Suryo akibat tudingan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka memakai alat bantu saat debat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor polisi, LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," ujar Muannas kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.
Muannas yang juga calon anggota legislatif PSI itu mengaku khawatir masyarakat atas pernyataan Mantan Menteri Olahraga tersebut. Sehingga. diperlukan "shock therapy" agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan berita bohong terkait penyelenggaraan pemilu.
Atas hal itu, Muannas berharap Bareskrim Polri dapat segera mengusut dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan Roy Suryo. Sehingga dapat segera ada kepastian hukum dan menimbulkan efek jera.
"Saya berharap dalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar seperti ini, makanya layak dan beralasan bila laporan ini ditindaklanjuti," jelas Muannas.
Â
Advertisement
4. Bareskrim Polri Selidik Laporan
Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan terkait kasus yang melaporkan pakar telematika Roy Suryo soal tudingan kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang memakai alat bantu saat debat.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1 yang diketahui milik dari Mantan Menteri Olahraga tersebut.
"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Erdi saat dikonfirmasi, Rabu 3 Januari 2024.
Erdi menyampaikan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya dalam rangkaian penyelidikan. Dengan kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
Diketahui kalau pihak pelapor dalam kasus ini ada dua, yaitu Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang juga sebagai caleg PSI dan Kabidkum Pilar 08 (organisasi relawan Prabowo-Gibran) Hanfi Fajri dengan terlapor Roy Suryo.
"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Erdi.
Â
5. Polisi Akan Panggil Roy Suryo
Pakar telematika Roy Suryo akan diperiksa polisi soal tudingan kepada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang memakai alat bantu saat debat cawapres. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengkonfirmasi soal tudingan Roy Suryo.
Pemeriksaan ini dilakukan usai polisi menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1 yang diketahui milik dari Mantan Menteri Olahraga tersebut.
"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi.
Erdi menyampaikan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya dalam rangkaian penyelidikan. Dengan kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
Diketahui kalau pihak pelapor dalam kasus ini ada dua, yaitu Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang juga sebagai caleg PSI dan Kabidkum Pilar 08 (organisasi relawan Prabowo-Gibran) Hanfi Fajri dengan terlapor Roy Suryo.
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," katanya.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Erdi.
Advertisement