Sukses

Seleb TikTok Satria Mahathir Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan Saat Malam Tahun Baru 2024

Seleb TikTok Satria Mahathir bersama tiga rekannya ditangkap aparat Polresta Barelang lantaran diduga terlibat kasus pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau berinisial RA.

Liputan6.com, Jakarta - Seleb TikTok Satria Mahathir bersama tiga rekannya ditangkap aparat Polresta Barelang lantaran diduga terlibat kasus pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau berinisial RA.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, peristiwa pengeroyokan terhadap korban RA terjadi di sebuah kafe di Tiban, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau pada 1 Januari 2024 lalu.

"Awal mulanya korban bersama rekan-rekannya menghadiri acara malam tahun baru di salah satu kafe. Di kafe tersebut menghadirkan bintang tamu (pelaku)," kata Dwi dikutip dari akun Instagram @polrestabarelang, Jumat (5/1/2024).

Menurut Dwi, awalnya acara berjalan lancar, sampai pada akhirnya pelaku dan korban bersinggungan badan saat berada di dalam kafe. Ketika itu, pelaku dan korban terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi penganiayaan di luar kafe.

"Cekcok berlanjut sampai di luar kafe. Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap korban saat berada di luar kafe," ucap Dwi.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polresta Barelang setelah kasus pengeroyokan tersebut.

"Menerima laporan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didukung oleh alat bukti berupa visum selanjutnya terhadap para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit 1 Satreskrim Polresta Barelang," tambah Dwi.

Dari tangan keempat pelaku berinisia inisial SM, AS, DJ, dan RS, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa satu helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, satu helai celana pendek basket berwarna biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS Awal Bros Batam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta rupiah dan juga para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

2 dari 2 halaman

Kronologi Pengeroyokan 2 Anggota Satpol PP di Jakpus

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap dua Anggota Satpol PP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Kelima tersangka di anataranya yakni; DB; SR; SM; AS dan LH. mereka diketahui terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua anggota Satpol PP, yaitu Yudi Prasetyo dan Sastra Suhendi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, insiden pengeroyokan tersebut diawali kesalahpahaman. Dimana, dua petugas Satpol PP tengah melakukan penutupan jalan jelang malam tahun baru.

“Karena memang pada saat itu akan dilakukan car free night melakukan penutupan di ruas jalan antara Mall Grand Indonesia dan Plaza Indonesia,” kata dia.

Namun demikian, SM seorang tersangka pun tiba-tiba menghampiri kedua korban sambil marah-marah. Tanpa, klarifikasi korban pun langsung dikeroyok oleh para tersangka.

“Ada saksi mau bertanya mengapa. Justru dilakukan pengeroyokan terhadap kedua korban tersebut. Saat ini kami masih mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat,” kata dia.

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Yang terjadi tidak selayaknya diselesaikan dengan cara kekerasan apalagi ini terhadap petugas. Tidak ada kelompok manapun yang bisa menggunakan budaya kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan,” tegas Susatyo.