Sukses

Menkominfo Tegaskan Revisi UU ITE Jilid 2 Bukan untuk Kriminalisasi Warga Berpendapat

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Menurut dia, Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga kebebasan berpendapat adalah hal utama.

"Ya, enggak lah. Karena itu ada berbagai isu yang harus kita ini, kita harus dialog, diskusikan, spirit kita kan negara demokrasi gitu loh," jelas Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Dia membantah revisi UU ITE jilid kedua ini memperbesar kewenangan pemerintah. Budi menjelaskan pemerintah ingin menjaga agar ruang digital di Indonesia lebih kondusif dan berbudaya.

"Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya," jelasnya.

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.

"Ya pasti doong, kan ada case-nya apa. Kita enggak mau semena-mena kan. Ini negara demokrasi kita perjuangin susah payah loh, masa demokrasi kita jadi caci maki dan sumpah serapah," tutur Budi.

Dia mengatakan masyarakat tak perlu takut dengan revisi UU ITE jilid 2 ini. Pemerintah, kata Budi, tak akan memberikan sanksi begitu saja apabila masyarakat tak melanggara aturan.

"Ini ketakutan sama bayangan sendiri, kalau kalian baik-baik enggak usah takut kan. Ya kalau produksi hoaks masa kita tolerir," ucap Budi.

 

2 dari 3 halaman

Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE Jilid 2

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.

"Untuk menjaga ruang digital Indonesia yangbersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibatpenyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum," demikian bunyi pertimbangan sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU Nomor 1 tahun 2024, Kamis (4/1/2024).

Dalam revisi UU ITE ini, ada beberapa aturan yang diubah dari UU Nomor 11 tahun 2008 dan UU Nomor 19 tahun 2016. Perubahan sejumlah aturan ini untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan memberikan kepastian hukum.

Pasal 45 A secara spesifik mengatur soal sanksi bagi penyebar berita haoks atau bohong dan informasi menyesatkan. Mereka dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Setiap Orang yang dengan sengajamendistribusikan dan/atau mentransmisikanInformasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik yang berisi pemberitahuan bohongatau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyakRp1 miliar," bunyi Pasal 45A ayat 1.

 

3 dari 3 halaman

Sanksi

Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian ataupermusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ ataudenda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.