Sukses

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Hari Ini

Humas PN Jakarta Timur Dony Dortmund mengatakan, agenda persidangkan kali ini pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim untuk kedua terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti akan divonis atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (8/1/2023).

 

Humas PN Jakarta Timur Dony Dortmund mengatakan, agenda persidangkan kali ini pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim untuk kedua terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Betul hari ini sidangnya agenda putusan," kata Dony saat dihubungi, Senin (8/1/2023).

Dony mengatakan, persidangan akan dimulai jika semua pihak sudah lengkap baik itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan penasihat hukumnya.

"Saat ini masih menunggu kehadiran para pihak," ujar dia.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa mengungkap Haris Azhar adalah selaku pihak pertama yang bertanggung jawab atas konten yang diunggah di akun youtube Haris Azhar.

Dalam video, memuat pernyataan Fatiah Maulidiyanty yang dengan sengaja melakukan penghinaan serta pencemaran terhadap kehormatan dan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun, pernyataan keliru Fatiah Maulidiyanty mengenai keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam operasi Militer di intan Jaya untuk mendapatkan akses bisnis (ekonomi) yang beromzet besar dan menguntungkan.

Selain itu, percakapan antara Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty mengenai 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan- pertambangan yang terjadi di Papua hari ini' dan judul video yang dibuat oleh Terdakwa HARIS AZHAR "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! tidak terdapat dalam kajian cepat dari organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia, dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya", yang diterbitkan pada bulan Agustus 2021.

"Dan hanya pernyataan sepihak semata, karena Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video," ujar Jaksa.

2 dari 3 halaman

Narasumber yang Dihadirkan Hanya Satu Pihak

Jaksa menerangkan, Haris Azhar tidak mengundang Luhut Binsar Pandjaitandalam perekaman video tersebut. Selain itu, narasumber yang dihadirkan hanya dari satu pihak.

"Sehingga masyarakat umum pengguna Youtube tidak mendapatkan informasi yang berimbang, antara tuduhan dari Fatiah Maulidiyanty dan pembelaan dari Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebabkan terjadinya penghukuman oleh Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terhadap Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun youtube Haris Azhar," terang Jaksa.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

3 dari 3 halaman

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023)

Jaksa menilai, Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," katanya.

Haris juga dituntut denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut Shandy, ada beberapa hal yang memberatkan Haris Azhar di persidangan, yakni terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa dalam mengaplikasikan akun Youtube tidak bijak.

"Terdakwa juga tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat Pengadilan," kata dia. Dilansir dari Antara.