Sukses

Haris Azhar dan Fatia Terima Vonis Bebas Hakim, Jaksa Pikir-Pikir

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terseret kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim memutuskan membebaskan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.

Kedua terdakwa terseret kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Terkait putusan ini, Haris Azhar maupun Fatia serta penasihat hukum menerima vonis tersebut. Sedangkan, Penunut Umum (PU) menyatakan pikir-pikir.

Hal itu disampaikan para pihak saat ditanya langsung Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).

"Demikian putusan saudara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kami tanya saudara berdua, atas putusan ini apakah saudara berdua menerima saudara Haris dan Fatia atau menyatakan pikir-pikir atau naik banding," kata Cokorda.

Menanggapi itu, Haris Azhar tegas menjawab, karena putusan bebas maka dia dan Fatia menerimanya. "kan bebas, karena bebas ya menerima," kata Haris Azhar.

"Menerima yang mulia," timpal Fatia.

Pun demikian dengan penasihat hukum terdakwa. Mereka secara khusus mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara.

"Kami berterimakasih kepada majelis hakim dan menerima," jawab M Isnur.

2 dari 2 halaman

Jaksa Pikir-Pikir

Sementara itu, jaksa belum memberikan jawaban. Dia meminta waktu untuk pikir-pikir.

"Izin Yang Mulia kami berterimakasih atas putusan dan pertimbangan hukum. Dan kami akan mempelajari putusan itu dengan seksama untuk itu kami akan menyatakan pikir-pikir," jawab penuntut Umum.

Sebelumnya, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacarkan amar putusan. Dia mevonis bebas kedua terdakwa.

"Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," kata Cokorda.

Cokorda menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," ujar dia.

Dalam putusannya, Cokorda juga meminta untuk agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.