Sukses

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Rafael Alun dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Liputan6.com, Jakarta Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun. Ia terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Dalam pertimbangan hakim menjatuhi hukuman, Rafael tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua Hakim, Suparman Nyompa dalam amar pertimbangannya, Senin (8/1/2024).

Sementara untuk hal yang meringankan Rafael yakni, tugas Rafael sebagai pegawai pajak telah mengabdi terhadap negara selama puluhan tahun.

Hal meringankan lainnya yakni terdakwa masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga hingga belum pernah ada riwayat hukuman.

"meringankan terdakwa telah bekerja bela negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun. Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Nyompa.

Selain dengan dijatuhi hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta, ayah Mario Dandy Satrio itu juga dikenakan biaya pengganti atas perkaranya sebesar Rp10 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar)," ungkap Ketua Hakim.

Adapun harta benda Rafael dinyatakan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Apabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana tiga tahun," ujar Suparman.

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa, Rafael dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meminta majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

 

2 dari 2 halaman

Rafael Alun Dinilai Terbukti Bersalah

Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Kemudian Rafael Alun dinilai terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Selain pidana badan, JPU juga meminta agar Rafael Alun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Video Terkini