Sukses

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi

Dalam amarnya, Cakorda juga menegaskan, Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) sebaagi salah satu negara demokrasi, menjunjung tinggi kebebasan berfikir dan berpendapat.

 

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengdailan PN Jakarta Timur memvonis bebas Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam amar putusan, hakim menyinggung pemimpin yang harus siap dikiritik.

"Menjadi seorang pejabat di dalam pemerintahan harus siap untuk mendapat kritik baik Personalitynya maupun kinerja," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, Senin (8/1/2024).

Cokorda kemudian menyinggung presiden Joko Widodo dalam menyikapi kritikan. Jokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan, cercaaan.

"Bahkan hinaan baik berkenaan dengan kinerjanya, intelektualitasnya juga fisiknya namun beliau tetap menjadi seorang yang rendah hati tidak pernah mengiraukan semua itu," ujar dia.

"Semoga Tuhan yang Maha Esa selalu melindungi beliau," sambung Cokorda.

Dalam amarnya, Cakorda juga menegaskan, Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) sebaagi salah satu negara demokrasi, menjunjung tinggi kebebasan berfikir dan berpendapat.

"Dan berekspresi sebagai hak dasar setiap manusia sebagaimana dimaksud pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945," tandas dia.

Vonis bebas yang diterima Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti disambut hangat oleh sejumlah aktivis yang hadir di persidangan.

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Bahkan, mereka meluapkan kegembiraan dengan membentangkan spanduk berlatar merah dan bertuliskan "kami bersama Haris dan Fatia".

"Kita menang, hidup rakyat, hancurkan oligarki," teriak Haris disambut penonton.

"Merdeka," teriak penonton.

2 dari 2 halaman

Disambut Gembira Haris

 

Suasana di ruang sidang PN Jakarta Timur menjadi bergemuruh setelah majelis mengetuk palu, sebagai tanda diakhiri persidangan. Sebagian aktivis dan pendukung yang memantau persidangan juga menangis terharu.

Sebelumnya, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacarkan amar putusan. Dia mevonis bebas kedua terdakwa.

"Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," kata Cokorda.

Cokorda menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. "Sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," ujar dia.

Dalam putusannya, Cokorda juga meminta untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.

Â