Sukses

Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka Mulai 11 Januari 2024, Ini Syaratnya

Kemenag kembali membuka seleksi petugas haji 2024 untuk tingkat pusat. Pendaftaran seleksi PPIH Arab Saudi ini dibuka mulai tanggal 11 hingga 19 Januari 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat. Pendaftaran seleksi petugas haji ini dibuka mulai tanggal 11 hingga 19 Januari 2024.

“Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat, untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi. Pendaftaran dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama,” ujar juru bicara Kemenag Anna Hasbie di Jeddah, Senin (8/1/2024).

Anna Hasbie saat ini berada di Arab Saudi karena sedang mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kunjungan ini, Menag Yaqut dijadwalkan menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufiq F Al Rabiah.

Dijelaskan Anna, seleksi PPIH Arab Saudi akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Adapun soal CAT terkait dengan wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan.

Sementara wawancara akan menggali tentang kemampuan baca tulis Al-Qur'an, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.

“Untuk CAT dan wawancara, akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede pada 25 Januari 2024,” kata Anna.

Nantinya, hasil seleksi petugas haji tingkat pusat ini akan diumumkan melalui akun SuperApps Pusaka masing-masing peserta pada 29 Januari 2024.

 

2 dari 4 halaman

Ada 4 Formasi Seleksi Petugas Haji

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat menjelaskan, ada empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M, yaitu:

  1. Media Center Haji (MCH);
  2. Pelindungan Jemaah;
  3. Layanan Jemaah Lansia; serta
  4. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH).

Khusus untuk MCH, saat ini sedang berlangsung seleksi awal yang dilakukan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi (Pusdatin) Setjen Kemenag.

Untuk mendaftar, peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama. Setelah itu, peserta mengunggah berkas persyaratan yang telah ditentukan.

“Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi,” ucap Arsad menjelaskan.

 

3 dari 4 halaman

Syarat Peserta Seleksi Petugas Haji

Berikut info seputar persyaratan yang harus disiapkan pelamar:

1. Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. b. Beragama Islam;
  3. Berbadan Sehat/istitaah;
  4. Laki-laki dan/atau Perempuan;
  5. Tidak dalam keadaan hamil;
  6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
  8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

2. Persyarat Khusus:

A. Pelindungan Jemaah:

  1. Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  2. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  3. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  4. Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas:

  1. Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  3. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH):

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  2. Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
  4. Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4 dari 4 halaman

Syarat Kelengkapan Administrasi

3. Syarat Kelengkapan Administrasi:

  1. Kartu Tanda Penduduk;
  2. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri);
  3. Ijazah Pendidikan Terakhir;
  4. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  5. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000;
  7. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000.

4. Pemberi Rekomendasi:

  1. Pimpinan Media;
  2. Mabes TNI / Mabes Polri;
  3. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN;
  4. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan; dan atau
  5. Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI.
Video Terkini