Sukses

Cak Imin Minta Polri Usut Temuan PPATK soal Aliran Dana Asing Ratusan Miliar ke Parpol

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Gus Imin atau Cak Imin) meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut temuan PPATK terkait aliran dana mencurigakan sebesar Rp195 miliar dari luar negeri yang masuk ke rekening para bendahara partai politik (parpol) Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana mencurigakan sebesar Rp195 miliar dari luar negeri yang masuk ke rekening para bendahara partai politik (parpol) Indonesia.

Menjawab hal itu, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Gus Imin meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut temuan mencurigakan tersebut.

"Usut! PPATK membuktikan, polisi jangan diam," kata Gus Imin saat ditemui di Blitar, Jawa Timur, seperti dikutip Jumat (12/1/2024).

Sebagai ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pria yang juga karib disapa Cak Imin ini mengaku siap dan terbuka bila ada pihak yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap partainya terkait hal tersebut.

"Siap!," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, selama tahun 2023 ada 8.270 transaksi mencurigakan masuk ke kantong bendahara parpol.

"Ini bendahara bukan umum kali ya, ada bendahara (partai politik) di semua wilayah-wilayah dan segala macam gitu ya. Ini dari 21 partai politik kita temukan," kata Ivan dalam acara Rekfleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja Tahun 2024 di kantor PPATK Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.

Ivan menuturkan, pada tahun 2022 terdapat 8.270 transaksi mencurigakan yang datang dari luar negeri. Kemudian, meningkat pada 2023, yang tercatat sebanyak 9.164 transaksi.

"Jadi mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana dari luar negeri, teman-teman bisa lihat di sini di tahun 2022 penerimaan dananya hanya Rp83 miliar kemudian meningkat di tahun 2023 menjadi Rp195 miliar," ucap Ivan.

 

2 dari 3 halaman

PPATK Temukan Dana Rp 7,7 Triliun dari Luar Negeri Masuk ke Kantong Caleg 2024

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi transaksi mencurigakan dari lingkup calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Tercatat, ada Rp 7,7 triliun yang masuk ke para caleg yang bersumber dari luar negeri.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan angka itu jadi salah satu kategori transaksi mencurigakan dari para caleg. Angka Rp 7,7 triliun tadi merupakan akumulasi dari transaksi yang dilakukan oleh 100 orang yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT).

Laporan transaksi dari luar negeri itu, kata Ivan, didapat dari International Fund Transfer Instruction (IFTI).

"Jadi, terhadap 100 orang yang di DCT tadi, yang datanya sudah kita dapatkan itu, ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.302.238. Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu," ungkap Ivan dalam Konferensi Pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.

Ivan menegaskan, 100 orang DCT iru tidak mesti adalah orang-orang yang sama. Namun, bisa berbeda antar kategori transaksi yang tercatat.

 

3 dari 3 halaman

Belanja Barang Rp 592 Miliar

Ivan menjelaskan, ada pula temuan kiriman dana ke luar negeri dari 100 orang caleg. Angkanya tembus Rp 5.837.596.219.662 atau Rp 5,8 triliun.

"Jadi, orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu, dan ada juga yang mengirim ke luar, dan 100 DCT itu bisa beda-beda ya, bisa sama, bisa beda," ucapnya.

Lebih lanjut, masih pada konteks 100 orang caleg ini, Ivan menangkap adanya penggunaan dana yang terindikasi digunakan untuk kepentingan kampanye.

Angkanya, tercatat sebesar Rp 592,5 triliun.

"Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya misalnya kampanye dan segala macam itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592 miliar sekian," bebernya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri triliunan dana jadi transaksi mencurigakan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Temuannya, akumulasi dari transaksi yang dilakukan 100 calon legislatif (caleg) mencapai Rp 51 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menerangkan mengkaji jumlah data calon tetap (DCT). Beberapa diantaranya terindikasi melakukan transaksi mencurigakan.

"Ini kita ambil yang 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483 (Rp 51,4 triliun)," kata Ivan.