Sukses

Bupati Labuhanbatu Tiba di KPK, Status Hukumnya Akan Diumumkan Sore Nanti

Ali mengatakan, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menentukan status hukum Erik dan mereka yang turut diamankan. Rencananya, KPK akan mengumukan status Erik cs pada sore hari nanti.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024). Erik tiba sekitar pukul 09.12 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Erik langsung menjalani pemeriksaan lanjutan pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Iya, sudah sampai di Gedung Merah Putih KPK dan didlakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Ali mengatakan, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menentukan status hukum Erik dan mereka yang turut diamankan. Rencananya, KPK akan mengumukan status Erik cs pada sore hari nanti.

"Sore hari ini kami akan sampaikan seluruh kontruksi perkara dimaksud secara utuh," kata Ali.

Erik sendiri saat tiba di markas antirasuah tak bersedia memberikan keterangan apapun. Erik terlihat diborgol saat digelandang masuk ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut tim satgas KPK menangkap beberapa pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Kamis, 11 Januari 2024.

Mereka yang diamankan dalam operasi senyap yakni Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga, kepala dinas, anggota DPRD Labuhan Batu, hingga pihak swasta. Total 10 orang diamankan dalam OTT kali ini.

"Iya kami telah mengamankan dari unsur pemerintah ada bupati, kepala dinas, dan anggota DPRD, sementara dari swasta ada beberapa rekanan," ujar Ghufron dikutip Jumat (12/1/2024).

Ghufron menyebut status hukum mereka yang turut diamankan dalam operasi senyap ini hingga kini masih berstatus saksi. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

"Namun semua pihak tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan siapa tersangka dan siapa yang hanya sebagai saksi," kata Ghufron.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terjaring OTT KPK

Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga, dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadinya, Jalan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (11/1/2024).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang dikonfirmasi Liputan6.com via WhatsApp, membenarkan hal itu. "Benar, KPK telah lakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara," kata Ali Fikri.

Diungkapkannya, OTT KPK terhadap Erik Adtrada Ritonga terkait dugaan korupsi penyuapan. “KPK mengamankan beberapa pihak, di antaranya penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” ungkapnya.

"Perkembangan akan disampaikan setelah memastikan seluruh proses telah semuanya selesai," sambungnya.

Berdasarkan informasi diperoleh Liputan6.com, pasca OTT, KPK langsung membawa Erik Adtrada Ritonga pukul 11.30 WIB menaiki mobil mini busa berwarna putih, untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.

Sementara, informasi yang berkembang menyebutkan, Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga, dibawa KPK bersama R dan AK. Keduanya disebut-sebut masih ada hubungan keluarga dan berprofesi sebagai pemborong. Sedangkan R mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu.

3 dari 3 halaman

Terkait Pengerjaan Sejumlah Proyek

Penangkapan diduga karena adanya aliran dana terkait pengerjaan sejumlah proyek pada 2023 lalu yang diberikan AK kepada R di rumah pribadinya, Jalan Kampung, Kecamatan Rantau Selatan, pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Labuhan Batu.

KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruangan Kadis Kesehatan Labuhan Batu dan ruangan Kadis PUPR Labuhan Batu. Namun para pegawai yang berada di kantor masing-masing mengaku tidak tahu terkait hal tersebut.

Ruangan Kadis Kesehatan dan PUPR disegel dengan warna merah bergaris hitam, bertuliskan dilarang melewati garis batas dan stiker bertuliskan dilarang melewati batas serta ada tulisan KPK yang dibubuhi tanda tangan.

Tampak juga pada segel tersebut tertulis hari dan tanggal, Kamis 11-1-204. Lalu diparaf serta bertuliskan penanggung jawab juga ditandatangani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini