Sukses

KPK: 50 Lebih Pegawai Diduga Terima Uang Pungli di Rutan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga lebih dari 50 pegawai lembaga antirasuah menerima suap pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga lebih dari 50 pegawai lembaga antirasuah menerima suap pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK). Hal itu diketahui usai memeriksa sekitar 190 pihak.

"Karena banyak melibatkan orang, kan gitu. 190 orang tadi diperiksa. Itu yang nerima duit ada 50 orang lebih apa," ujar Alex dalam keterangannya, Senin (12/1/2024).

Alex menyebut kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihaknya. Alex menyebut tim penyelidik sudah memetakan terduga pelaku utama dalam kasus ini.

"Sekarang masih di tahap penyelidikan dan tadi sudah tergambarkan, ya kita lihat siapa istilahnya otak pelaku atau pelakunya, kita akan petakan dulu peranannya apa, dia yang mengatur atau bagaimana, kan enggak semua pegawai itu jadi striker, pasti ada yang pasif dia terima, itu kemudian jadi kewenangan Dewas nanti kan," kata Alex.

"Karena prinsipnya kan kita enggak boleh menerima kan seperti itu. Kalau dari segi pelanggaran etik, pelanggaran disiplin nanti itu akan menjadi urusan Dewas," Alex menambahkan.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar skandar pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK). Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut kasus ini rencananya akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat. Albertina merencanakan sidang akan dilaksanakan di Januari 2024 ini.

"Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok," ujar Albertina dalam keterangannya dikutip Jumat (12/1/2024).

 

2 dari 4 halaman

93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik

Albertina menyebut, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli. Albertina tak bisa memastikan nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari mereka.

"Iya (93 orang penerima). (Nilai uang yang diterima) beda-beda," kata Albertina.

Albertina tak menampik dari 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik di antaranya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Namun Albertina tak menjelaskan apakah Ahmad Fauzi termasuk menerima uang pungli atau tidak.

Albertina hanya menyebut Ahmad Fauzi terlibat secara etik dalam skandal Pungli tersebut.

"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Ahmad Fauzi). Diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi," kata Albertina.

Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tak bisa membina bawahannya agar tak melakukan pungli.

"Itu kan bukan hanya penerima, sebagai pimpinan, dia (Ahmad Fauzi) tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik, kan macam-macam," kata Albertina.

"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah," kata Albertina.

 

3 dari 4 halaman

Komitmen Jaga Maruah KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, rencana Dewas KPK menyidangkan etik 93 pegawai terkait pungli di Rutan KPK merupakan komitmen dalam menjaga muruah lembaga antirasuah.

"Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK," ujar Ali.

Ali menyebut Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan melanjutkan ke tahap sidang etik. Dalam sidang etik nanti Dewas akan memeriksa dugaan pelanggaran secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019.

"Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya.Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) belum dihentikan. KPK masih mengusut kasus yang diduga melibatkan internal dan eksternal lembaga antirasuah itu.

"Iya, belum, tidak dihentikan yang kami tahu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

 

4 dari 4 halaman

Pengusutan Masih Berjalan

Ali menyebut pengusutan kasus ini masih berjalan di Direktorat Penyelidikan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Ali menyebut, pegawai yang kedapatan terlibat sudah diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas KPK.

"Yang terakhir itu kan masih proses penyelidikan ya, yang kemudian sudah dilakukan kan KPK memberhentikan ya, memecat satu pegawai KPK yang bertugas di rutan, dan juga yang melakukan fraud," kata Ali.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut sudah menggelar ekspose kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun demikian, Ghufron menyebut masih mendalami keterlibatan oknum eksternal lembaga antirasuah.

"Sedang dalam penyelidikannya, sudah beberapa kali di ekspose, tapi kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal," ujar Ghufron di gedung KPK, Kamis (24/8/2023).

Ghufron menyebut, setelah menemukan bukti yang kuat terhadap semua pihak yang terlibat, pihaknya berjanji akan mengumumkannya.

"Kita masih mengembangkan. Nanti, pada saat sudah clear melibatkan siapa saja, nanti kita progresnya akan disampaikan," kata dia.