Sukses

6 Respons Mulai Capres, Polri, hingga KPU soal Temuan PPATK Aliran Dana Mencurigakan ke Caleg dan Parpol

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi transaksi mencurigakan dari lingkup calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi transaksi mencurigakan dari lingkup calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, tercatat ada Rp7,7 triliun yang masuk ke para caleg yang bersumber dari luar negeri.

Selain itu, Ivan menyebut, ada pula temuan kiriman dana ke luar negeri dari 100 orang caleg. Angkanya tembus Rp5.837.596.219.662 atau Rp5,8 triliun.

Usai temuan PPATK tersebut, sejumlah pihak pun turut berkomentar. Salah satunya calon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo.

Menurut Ganjar, hal tersebut tidak diperbolehkan sebagaimana aturan larangan menerima sumbangan dana dari sumber lain yang diatur Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Ya biar PPATK yang ngurusi, nggak tahu saya. Kalau asing nggak boleh kayaknya," tutur Ganjar usai menginap di rumah warga Tegal, Jawa Tengah, Kamis 11 Januari 2024.

Kemudian, terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta PPATK melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran uang mencurigakan oleh 100 caleg tersebut.

"Ada baiknya kalau PPATK sekalian lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait temuan dana mencurigakan di 100 caleg, atau bahkan lebih ini. Aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana, kah? Atau justru ternyata sumbangan? Karena itu jelas akan sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas," ujar Sahroni.

Sementara itu, Bareskrim Polri pun mengaku akan berkoordinasi dengan PPATK terkait adanya temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke caleg dan partai politik (parpol).

"Nanti saya koordinasi dengan PPATK," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.

Berikut sederet respons sejumlah pihak usai temuan PPATK ungkap ada indikasi transaksi mencurigakan dari lingkup caleg yang bersumber dari luar negeri dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 7 halaman

1. Ganjar Tanggapi Temuan PPATK

Calon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana dari luar negeri ke calon legislatif (caleg) hingga mencapai Rp7,7 triliun.

Menurutnya, hal tersebut tidak diperbolehkan sebagaimana aturan larangan menerima sumbangan dana dari sumber lain yang diatur Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Ya biar PPATK yang ngurusi, nggak tahu saya. Kalau asing nggak boleh kayaknya," tutur Ganjar usai menginap di rumah warga Tegal, Jawa Tengah, Kamis 11 Januari 2024.

Diketahui, PPATK menemukan adanya tren peningkatan pembukaan rekening baru menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 704 juta pembukaan rekening baru.

 

3 dari 7 halaman

2. TKN Prabowo-Gibran Sebut Belum Tentu Tindak Pidana

PPATK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke rekening para bendahara partai politik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Nusron Wahid mengingatkan, PPATK hanya bertugas melacak transaksi, bukan melakukan penindakan.

"PPATK itu lembaga yang hanya bisa men-tracing, tidak bisa melakukan penindakan. Penindakannya tetap dilakukan oleh penegak hukum," kata Nusron, di media center TKN.

Oleh karena itu, menurut Nusron, temuan PPATK itu belum dipastikan merupakan tindak pidana. Sebab PPTK hanya bertugas melacak saja.

"Kita jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan PPATK itu pasti ada tindak pidana, belum tentu. PPATK hanya men-tracing uang masuk dan uang keluar," jelas dia.

 

4 dari 7 halaman

3. Cak Imin Minta Polri Usut Temuan PPATK

PPATK menemukan adanya aliran dana mencurigakan sebesar Rp195 miliar dari luar negeri yang masuk ke rekening para bendahara partai politik (parpol) Indonesia.

Menjawab hal itu, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Gus Imin meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut temuan mencurigakan tersebut.

"Usut! PPATK membuktikan, polisi jangan diam," kata Gus Imin saat ditemui di Blitar, Jawa Timur, seperti dikutip Jumat (12/1/2024).

Sebagai ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pria yang juga karib disapa Cak Imin ini mengaku siap dan terbuka bila ada pihak yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap partainya terkait hal tersebut.

"Siap!," jelas dia.

 

5 dari 7 halaman

4. Sahroni Minta PPATK Jangan Terburu-buru Ungkap ke Publik

PPATK menelusuri triliunan dana jadi transaksi mencurigakan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Temuannya, akumulasi dari transaksi yang dilakukan 100 calon legislatif (caleg) mencapai Rp 51 triliun.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta PPATK melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran uang mencurigakan oleh 100 caleg tersebut.

"Ada baiknya kalau PPATK sekalian lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait temuan dana mencurigakan di 100 caleg, atau bahkan lebih ini. Aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana, kah? Atau justru ternyata sumbangan? Karena itu jelas akan sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas," ujar Sahroni dalam keterangannya.

Oleh karenanya, jika sudah dilakukan pendalaman, Politikus NasDem ini meminta PPATK membuka semua pihak yang diduga menerima aliran dana dari luar negeri ini. Sahroni tidak ingin isu ini hanya menjadi bola panas di tengah masyarakat, namun tak kunjung ada aksi penyelesaian.

"Nah semisal sudah jelas, bahwa benar ada temuan unsur pidananya, PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian. Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill. Jangan Seperti kasus transaksi Rp 349 T kemarin, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya," tambah Sahroni.

Dia pun mengaku pihaknya, Komisi III DPR RI, akan merencakan jadwal rapat bersama PPATK, guna meminta kejelasan terkait semua isu yang bergulir ini. Agar, semuanya dapat terselesaikan dengan cepat.

"Nanti kalau sudah masuk masa sidang, sebagai mitra kerja, kita akan panggil PPATK. Komisi III akan minta kejelasan atas semua isu-isu ini. Karena kalau ada temuan masalah, harus diselesaikan hingga tuntas, bukan cuma bikin gaduh di bawah. Apalagi ini sedang tahun pemilu, bisa kacau kalo cuma lempar-lempar isu begini," tutup Sahroni.

 

6 dari 7 halaman

5. Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK

Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan PPATK terkait adanya temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol).

Hal itu menanggapi temuan PPATK soal adanya transaksi hingga Rp80,6 triliun dengan angka paling tinggi untuk satu parpol mencapai Rp9,4 triliun. Termasuk aliran dana Rp7,7 triliun ke para caleg yang bersumber dari luar negeri.

"Nanti saya koordinasi dengan PPATK," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.

Namun hingga saat ini, Whisnu mengaku masih belum mendapat laporan soal temuan PPATK itu. Sehingga, dirinya belum bisa bicara lebih lanjut soal temuan tersebut.

"Tapi sampai sekarang saya belum dapat," tandas Whisnu.

 

7 dari 7 halaman

6. KPU Sebut Tidak Berwenang Tindaklanjuti Temuan PPATK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mendalami temuan PPATK soal aliran dana yang berasal dari luar negeri dalam laporan transaksi rekening milik bendahara 21 partai politik (parpol).

"Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar laporan awal dana kampanye (LADK). Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye, ini sesuai atau tidak," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dilansir dari Antara.

Menanggapi adanya Rp195 miliar yang masuk ke rekening bendahara dari 21 parpol, Idham menyatakan bahwa KPU hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan pembukaan rekening khusus LADK pemilu kepada akuntan publik untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kalau ada rekening-rekening lainnya di luar LADK, itu digunakan untuk transaksi keuangan, tentunya itu di luar kewenangan KPU," ucap Idham.

Idham menambahkan bahwa pihak yang berwenang dalam menyampaikan detail tiap temuan dalam kasus adalah PPATK.

Meski demikian, dia menyatakan bahwa KPU terus mendorong prinsip keterbukaan kepada seluruh peserta Pemilu 2024. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

"Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisasi, dan itu memang tantangan kita bersama," tandas Idham.