Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 pada formasi guru pada 22 Desember 2023 yang lalu. BKN mencatat, sebanyak 323 instansi pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi kelulusan tersebut.
Dengan kata lain, para pelamar PPPK Guru sudah dapat mengecek hasil kelulusan yang diumumkan masing-masing instansi. Selain itu, pelamar juga dapat mengecek status kelulusannya melalui login di portal SSSCASN BKN.
Baca Juga
Para peserta yang dinyatakan lulus itu adalah peserta yang telah melewati tahapan Seleksi Kompetensi yang meliputi Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Advertisement
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023 Diktum 18, instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan selain CAT BKN.
Adapun bobot nilai SKT Tambahan yang dijelaskan dalam Diktum 19 sebesar 30% dari nilai SKT keseluruhan yang ditampilkan pada pengumuman hasil seleksi.
Pedoman Teknis dari Kemendikbudristek
Pelaksanaan SKT Tambahan selain CAT BKN berpedoman pada petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek sesuai dengan penjelasan pada Diktum 20. Sementara, bobot nilai seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN selain SKT Tambahan memiliki persentase sebesar 70%.
Artinya, hasil seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN yang langsung dapat dicek peserta saat ujian selesai dan tertera padasetifikat CAT belum merupakan hasil akhir yang terlampir pada pengumuman hasil.
Hal itu dikarenakan hasil kompetensi teknis pada nilai CAT BKN belum termasuk muatan nilai SKT Tambahan yang dilaksanakanoleh masing-masing instansi sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemdikbudristek.
Dan untuk pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik atau Serdik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemdikbudristek mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sesuai dengan penjelasan Diktum 30 pada Kepmenpanrb 649/2023.
Â
(*)
Advertisement