Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pemanggilan hari ini, Jumat (12/1/2024) merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Kamis (11/1/2024) kemarin.
Baca Juga
“Saya diperiksa dulu ya,” kata Syahrul Yasin Limpo kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat siang.
Advertisement
Pada kesempatan yang sama, pengacara SYL, Jamalauddin Koedoeboen menjelaskan pemeriksaan hari ini melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi atau dihadapkan dengan saksi lain yang dihadirkan penyidik.
“Sementara hari ini itu konfrontir juga, cuman kita enggak tahu dengan siapa konfrontasi. Yang jelas penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan untuk melengkapi P-19 dari Kejaksaan Tinggi,” kata Jamalauddin.
Namun demikian, Jamalauddin mengaku belum mengetahui siapa yang akan dikonfrontasi dengan SYL dalam pemeriksaan hari ini. Sebab siapa saksi yang dihadirkan merupakan kewenangan penyidik.
“Kalau info soal itu kami belum mendengar. Tapi yang jelas itu biasanya teman penyidik yang tahu, nanti di atas kita tahu lah ketemu siapa-siapa saja,” kata pengacara SYL.
Polisi Juga Periksa Ajudan dan Walpri Firli Bahuri
Sementara itu, terkait saksi yang juga bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini bersama SYL, sempat disebutkan dua di antaranya adalah ajudan dan pengawal pribadi (walpri) Firli Bahuri.
"Penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan, diantaranya eks ajudan tersangka FB yaitu Kevin dan eks Walpri tersangka FB yaitu Hendra," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Adapun tujuan pemeriksaan saksi-saksi tersebut yakni untuk melengkapi berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," ucapnya.
Dengan telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement