Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat suara soal isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tengah hangat dibicarakan. Zulhas menegaskan pihaknya siap pasang badan membela Jokowi.
“Kalau ada yang mau coba-coba giring isu memakzulkan Presiden Jokowi, PAN akan pasang badan bela Pak Jokowi,” tegas Zulhas dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024).
Baca Juga
Diketahui, beberapa waktu lalu sekelompok tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md. Mereka meminta Jokowi dimakzulkan sebelum Pemilu. Zulhas turut mempertanyakan latar belakang persoalan dan ihwal yang melatari aksi ini.
Advertisement
“Apa alasannya? Dukungan dari mana? Koalisi kita mayoritas kok di pemerintahan. Apakah yang menyuarakan ngerti aturan dan prosesnya?” ujarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI ini pun mengungkapkan pendapatnya tentang sosok Presiden RI 2 periode ini.
“Pak Jokowi itu faktanya sangat dicintai rakyat. Lihat saja pas keliling, cek saja survei kepuasan terhadap kinerja beliau. Jadi apa alasannya?” tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya ada kurang lebih 22 tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Jokowi. Para tokoh tersebut meminta adanya pemilu tanpa Jokowi.
Beberapa tokoh di antaranya ialah Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Selain pemakzulan Jokowi, Mahfud menerima aduan mengenai praktik kecurangan Pemilu 2024. Ia diminta memproses aduan-aduan tersebut karena tak percaya kontestasi pemilu berjalan adil.
Meski demikian, laporan-laporan soal pemilu terkait sepenuhnya harus diproses KPU, Bawaslu, maupun DKPP.
Kata Istana Soal Isu Pemakzulan Presiden
Pihak Istana pun angkat bicara. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, masyarakat bebas menyampaikan kritik dan mimpi politiknya.
"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya mimpi-mimpi politik adalah sah-sah saja," kata Ari kepada wartawan, Jumat 12 Januari 2024.
Dia menyampaikan narasi pemakzulan presiden memang kerap dimanfaatkan sejumlah pihak di tahun politik. Namun, kata Ari, mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi.
"Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," ucap Ari.
Advertisement