Sukses

Yusril Minta Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yusril menilai perkara yang menjerat Firli Bahuri itu sebaiknya dihentikan.

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yusril menilai perkara yang menjerat Firli Bahuri itu sebaiknya dihentikan.

Yusril menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka Firli Bahuri yang disematkan tanpa ada penyelidikan. Sementara, penyelidikan dan penyidikan merupakan dua rangkaian proses penegakan hukum yang harus berjalan beriringan.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan, kecuali kasus tangkap tangan. Ini kan Pak Firli ditetapkan di hari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan hari itu juga. Lho itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya," ujar Yusril Ihza Mahendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Menurut Yusril, tidak ada satu saksi pun yang menerangkan adanya kata, kalimat, atau perbuatan yang bersifat mengancam dari Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo yang berdampak merasa diperas.

"Kan enggak ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," kata Yusril.

Oleh karena itu, Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan, baik di tingkat penyidikan kepolisian ataupun lewat persidangan.

"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kita tahu kan kemarin praperadilannya bukan ditolak. Walaupun banyak wartawan salah nulis nih. Permohonan praperadilan ditolak, tidak. Permohonan peradilan itu tidak dapat diterima. Tidak diterima itu bukan ditolak," jelas Yusril.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon PMJ diterima, yaitu permohonan praperadilannya itu mencampuradukan antara formil dan materil. Padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas. Maka hakim menyatakan tidak diterima. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai. Saya kira ada kesempatan untuk mengajukan praperadilan lagi," Yusril menandaskan.

2 dari 3 halaman

Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri

Yusril sendiri hari ini hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Yusril mengatakan kesediaannya itu menjadi upaya penegakan hukum yang adil.

"Mengapa saya mau menjadi saksi ahli atau saksi meringankan? Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakan hukum pidana itu harus benar-benar fair, jujur, dan adil," ujar Yusril Ihza Mahendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

"Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan hak yang sama, supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang," Yusril Ihza Mahendra menambahkan.

Yusril menyebut kehadirannya sebagai saksi tidaklah seperti yang dimaksudkan dalam KUHAP, melainkan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 Tahun 2010.

"Yang saya sendiri memohonnya dalam waktu itu yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana. Tapi setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," jelas Yusril.

Adapun pertimbangan lainnya adalah pasal yang mentersangkakan Firli Bahuri, yakni Pasal 12 dan Pasal 12 E dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat tentang pemerasan dan gratifikasi.

"Jadi Pasal 12 itu terkait pemerasan itu ada unsur memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa agar dia dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yang lain daripada kewenangannya," kata mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

"Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan. Apa betul Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas, sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli, itu harus dibuktikan. Dari sekian banyak saksi yang diperiksa, belum ada satu pun saksi yang menerangkan hal itu terjadi," Yusril menandaskan.

3 dari 3 halaman

Bukti Foto Dinilai Tidak Menunjukkan Pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo

Yusril kemudian menyoroti alat bukti foto yang digunakan polisi dalam menentukan status tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Foto itu tidak menerangkan apa-apa, karena foto itu dibuat tahun 2022 sebelum Pak Yasin dinyatakan sebagai tersangka, atau dalam penyelidikan atau penyidikan," ujar Yusril.

"Foto itu tidak menerangkan apa-apa ya, foto itu saja. Dalam foto itu enggak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada ya. Itu foto saja," ujar Yusril.

Yusril yang hadir sebagai saksi meringankan Firli Bahuri itu menegaskan, foto tersebut harus didukung oleh alat bukti lain, seperti keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui isi pembicaraan saat pertemuan tersebut.

"Tapi kenapa foto itu tahun 2022 ketika belum ada penyelidikan atau penyidikan Pak Yasin. Jadi pemerasan itu agak tidak mungkin terjadi," jelas Yusril.

Kemudian juga soal dugaan gratifikasi, lanjutnya, penyidik harus dapat membuktikan apa sebenarnya pemberian yang dijanjikan Syahrul Yasin Limpo kepada Firli Bahuri, seperti dalam bentuk uang atau diskon dan lainnya. Termasuk juga kapan terjadinya pemerasan, di mana, dan dalam bentuk apa.

"Dan saya melihat dari fakta-fakta yang terungkap, dari sidang praperadilan kemarin itu belum terlihat bukti itu ada," Yusril menandaskan.