Sukses

3 Fakta Terkait Sidang Perdana Dito Mahendra atas Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal

Dito Mahendra sebelumnya dilaporkan sempat buron. Namun, jejaknya berhasil terendus saat kedapatan tengah liburan di salah satu vila daerah Bali.

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra hadir disidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Ada pun agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan atas kepemilikan belasan senpi saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya atas dugaan kasus korupsi.

Dari hasil penyelidikan, 9 dari 15 senpi yang diamankan petugas ternyata tidak memiliki izin.

Diketahui, sebelum kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda tersebut ditangkap, Dito dilaporkan sempat buron. Namun, jejaknya berhasil terendus saat kedapatan tengah liburan di salah satu vila daerah Bali.

"DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan. Dia diamankan di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media, Jumat, 8 Septemmber 2023 lalu.

Sedikit menengok kebelakang, penemuan belasan senpi ilegal berawal saat KPK mengusut dugaan kasus korupsi oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Saat pemeriksaan dilakukan di kantornya, petugas menemukan sebuah ruangan yang ternyata di dalamnya ada berbagai jenis senjata api.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK, ditemukan 15 unit senjata. Selain itu, juga ditemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 MM untuk jenis pistol serta ada peluru kecil milik Dito.

Berikut sederat kabar terbaru soal Dito Mahendra yang hari ini jalani sidang perdana atas kepemilikan 9 senjata api ilegal dihimpun dari Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. Dito Mahendra Didakwa atas Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal

Pengusaha Dito Mahendra didakwa atas kepemilikan senjata apil ilegal oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tercatat Dito Mahendra memiliki total 15 senjata, beberapa di antaranya senjata api ilegal, senapan angin, dan airsoft gun.

Jaksa menerangkan, penemuan senjata api ilegal tersebut bermula dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pengusutan dugaan kasus dugaan korupsi oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Saat menyelidiki sejumlah aset milik Nurhadi di kantornya PT Garuda Yaksa Perkasa kawasan Jakarta Selatan, ditemukan sebuah ruangan yang membutuhkan akses khusus.

"Di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam dokumen senjata api, magazine amunisi, dan aksesoris senjata api," kata jaksa dalam amar dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK, ditemukan 15 unit senjata. Selain itu, juga ditemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 MM untuk jenis pistol serta ada peluru kecil milik Dito.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Polri, di antaranya 4 senjata pucuk senpi memiliki izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA).

Sedangkan enam senpi, satu senapan angin, dan dua airsoft gun tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin impor senjata api dan dokumen BPSA. Penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru.

"Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," terang jaksa.

Setelahnya kembali ditemukan tiga senjata milik Dito di kawasan Jakarta Selatan juga dari tangan terdakwa langsung saat dilakukan penangkapan daerah Bali.

Berdasarkan hasil verifikasi database senjata api di Baintelkam Polri, satu di antaranya terdaftar milik Dito dan dua lainnya tidak terdaftar.

Atas perbuatannya, Dito didakwa dengan Undang-Undang darurat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

 

3 dari 4 halaman

2. Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi

Didakwa atas kepemilikan sembilan senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dito Mahendra menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota eksepsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Dito setelah diberikan kesempatan Ketua hakim untuk memberikan tanggapan atas dakwaan Jaksa.

"Kami akan mengajukan eksepsi. Kami minta waktu 1 minggu," ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Ketua Majelis Hakim Dewa Budiwatsara menyetujui permintaan Dito. Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

"Sidang kita lanjutkan satu minggu, 22 Januari 2024 agendanya eksepsi penasehat hukum Terdakwa," ucap Hakim Dewa.

Dito Mahendra didakwa atas kepemilikan 9 dari 15 senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak 9 senjata tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA).

"Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang di lakukan oleh Terdakwa tersebut adalah ilegal," kata Jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Berikut rincian senjata api ilegal milik Dito:

1). 1 pucuk jenis pistol, merek Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121;

2). 1 pucuk jenis revolver, merek S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380;

3). 1 pucuk jenis pistol, merek Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816;

4). 1 pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961;

5). 1 pucuk Senjata Api, merek AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683;

6). 1 (satu) pucuk jenis pistol, merek Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik:NIHIL;

7). 1 pucuk jenis Air Soft Gun, merek Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL;

8). 1 pucuk Air Soft Gun, merek Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL;

9). 1 pucuk senapan angin merek Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.

 

4 dari 4 halaman

3. Deretan Senjata Api Legal Milik Dito Mahendra

Sementara, untuk senjata yang legal, jaksa merinci ada enam yang memiliki BPSA dan surat izin impor, beberapa di antaranya bertasnamakan orang lain.

1). 1 pucuk jenis senapan, merk Sig Sauer MCX, kaliber 223, No. Pabrik: 63C019915 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9907/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 dan berdasarkan buku pas senjata api (BPSA)/MJ5292/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tercatat a.n Sdr. M. EKO P. BARMULA,

2). 1 pucuk jenis pistol, merk Glock 42, kaliber 380, No. Pabrik : ACBE746 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9908/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 dan berdasarkan buku pas senjata api (BPSA)/MJ5179/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 tercatat a.n Sdr. M. EKO P. BARMULA,

3). 1 pucuk jenis pistol, merk Sig Sauer MPX, kaliber 9 mm, No. Pabrik: 62B047912 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor : SI/5882/VII/2017 tanggal 7 Juli 2017 dan 1 unit Optik Red Dot Romeo 4 no seri : 99K30676MDD dan berdasarkan buku pas senjata api (BPSA)/MJ-5181/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 tercatat a.n Sdr. M. EKO P. BARMULA,

4). 1 pucuk jenis pistol, merk Kimber, kaliber 9 mm, No. Pabrik:STB0009942 sesuai Buku Pemilikan Senjata Api nomor : BPSA/MJ-6550/II/2022 tanggal 16 Februari 2022 an. MAHENDRA DITO S, Wiraswasta

5). 1 pucuk jenis pistol, merk Glock 43, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BBZB508 yang hanya dilengkapi Surat Izin Impor Senjata Api nomor: SI/9907/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016;

6). 1 pucuk jenis pistol, merk Glock 19 X, kaliber 9 mm, No. Pabrik : BHNN920 sesuai Surat Izin Impor Senjata Api nomor:SI/3535/VI/YAN.2.7./2018 tanggal 7 Juni 2018;

Jaksa kemudian melanjutkan, kepolisian kembali melakukan penggeledahan ketika Dito berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada saat itu kembali ditemukan tiga senjata lainnya

Namun dia di antaranya tidak terdaftar dalam data base senjata api di Baintekam Polri.

1. Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol, merk Cabot, nomor pabrik: CGC 1144, kaliber 45 ACP, peruntukan olahraga sesuai buku pemilikan senjata api nomor: BPSA/MJ6887/VII/2022 tanggal 31 Agustus 2022, terdaftar atas nama: MAHENDRA DITO SAMPURNO.

2. Bahwa 2 (dua) pucuk airsoft gun jenis pistol, nomor WET5168, Made In Taiwan dan airsoft gun jenis Shotgun Model 870, warna hitam, merk Wing Master tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri.

Video Terkini