Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, merespons pernyataan manta Ketua Mahkamah (MK) Jimly Asshiddique yang menyebut ide pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai pengalihan isu oleh pihak yang takut kalah.
Menurut Hasto, ide pemakzulan Jokowi itu datang dari masyarakat bawah yang melihat adanya manipulasi hukum selama tahapan Pemilu 2024. Dia menilai, Jokowi harusnya merespons munculnya ide itu sebagai instrumen atau kritik dari rakyat kepada pemerintah.
Baca Juga
"Ya sebenarnya kita turun ke bawah saja. Itu adalah suatu instrumen yang muncul untuk dipahami oleh seorang pemimpin mengapa muncul gerakan mahasiswa?," kata Hasto di Bentara Budaya, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Advertisement
"Ini sebagai antitesa atas berbagai intimidasi dan juga praktik-praktik manipulasi hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Jadi terjadi aksi dan reaksi. Maka sebaiknya bagi penguasa ini dijadikan instrumen atau kritik saja," sambung Sekjen PDIP tersebut.
Hasto mengatakan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun atau HUT PDIP beberapa waktu yang lalu. Di mana Megawati meminta pemimpin bersikap adil tanpa membedakan partai politik.
"Maka dalam ulang tahun(PDIP), Ibu Mega mengingatkan bahwa pemimpin itu mengayomi seluruh rakyat tanpa membedakan partai politiknya, kemudian status sosial rakyat, semua diperlakukan sama," kata dia.
Hasto memandang, seorang pemimpin harus mengedepankan hukum. Hukum, kata dia harus menjadi pijakan bagi kemajuan bangsa dan negara.
"Dan itulah Prof Mahfud Md sebagai pembela wong cilik dan penegak hukum untuk kemajuan kita ke depan," ujarnya.
Moeldoko Sebut Isu Pemakzulan Tak Produktif: Warga Beri Apresiasi Tinggi untuk Jokowi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut isu pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai agenda tak produktif di tengah Pemilu 2024. Pasalnya, kata dia, Jokowi saat ini mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat Indonesia.
"Begini, pemerintah atau Pak Jokowi khususnya mendapatkan apa itu, apresiasi yang sangat tinggi dari masyarakat Indonesia atas kepemimpinannya. Itu poin pertama. Jadi jangan membuat suasana, kenapa?," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
"Jangan ada agenda-agenda lain yang menurut saya tidak produktif lah seperti (pemakzulan) itu," sambungnya.
Dia mengingatkan saat ini pemerintah tengah berfokus agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan demokratis. Moeldoko menilai isu pemakzulan presiden di tengah pemilu tak produktif bagi masyarakat dan pemerintah.
"Tidak produktif bagi masyarakat dan tidak produktif bagi pemerintahan karena concern yang pertama," ujarnya.
Moeldoko menyampaikan bahwa Jokowi saat ini fokus menyelesaikan tugas-tugasnya di sisa akhir pemerintahan. Tak hanya itu, Moeldoko menyebut pemerintah berupaya memastikan agar Pemilu 2024 berjalan baik.
"Presiden masih sangat concern untuk menyelesaikan tugas-tugasnya yang relatif tinggal beberapa bulan. Ini kita gas habis-habisan. Kita gas pol istilahnya untuk menuntaskan berbagai program-program pemerintah," jelas Moeldoko.Â
Advertisement
Sejumlah Tokoh Sampaikan Permintaan Pemakzulan ke Mahfud Md
Sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.
Mahfud menyebut, ada 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya. Di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
"Ada 22 tokoh yang datang ke kantor saya. Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi," ujar Mahfud Md, Selasa (9/1/2024).
Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Pakar Hukum Tata Negara ini menilai mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab, proses pemakzulan membutuhkan waktu panjang
Proses itu harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.