Liputan6.com, Jakarta - Polisi menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus industri film porno lokal, Siskaeee. Gugatan prapradilan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menilai itu bagian hak Siskaeee sebagai tersangka. Dia pun mempersilahkan tersangka menempuh jalur hukum tersebut.
"Itu dipersilakan. Itu hak tersangka maupun kuasa hukum tersangka. Silahkan untuk mengajukan gugatan praperadilan," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Advertisement
Ade mengatakan, pihaknya akan meneruskan ke Bidang Hukum Polda Metro Jaya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dimaksud. Dia menjamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo.
"Kita penyidik, siap untuk menghadapi," ujar dia.
Gugatan
Gugatan ini tampak dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel.
Gugatan praperadilan atas nama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee terdaftar dengan nomor 7/ Pid.Pra/ 2024/ PN.JKT.SEL. Adapun, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Gugatan praperadilan baru diajukan pada Senin 15 Januari 2024. "Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti dikutip dari SIPP ada Selasa, (16/1/2024).
Terkait hal ini, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan.
"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).
Advertisement
Sidang Perdana
Djumyanto mengatakan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara praperadilan tersebut yakni Sri Rejeki Marshinta,SH.MHum. Sementara itu, sidang perdana dijadwalkan pada Senin pekan depan.
"Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024," tandas dia.