Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan kepada eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan pada Jumat 19 Januari 2024 di Bareskrim Polri.
"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) untuk jadwal pemeriksaan di hari jumat tanggal 19 januari 2024 pukul 09.00 di ruang riksa Ditipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Advertisement
Ade mengatakan, penyidik telah mendapatkan beberapa petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara. Ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus dilakukan termasuk ada konfrontasi.
Salah satunya itu pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan.
"Ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk p19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujar dia.
Segera Merampungkan
Ade menyatakan, penyidik secepatnya akan merampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P9 dari jaksa penuntut umum.
Ditegaskan, sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU.
"Apa saja yang harus dilengkapi, itu di P19 tercantum apa saja, baik dari sisi formil maupun materil yang harus dipenuhi oleh penyidik. Iya betul (kalau sudah lengkap dikirim lagi)," tandas dia.
Advertisement
Komisi III DPR Sebut Pemilihan Pengganti Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Melalui Pansel
Anggota Komisi III DPR RI Nasaruddin Dek Gam menilai, pemilihan pengganti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus melalui tim pansel DPR RI.
Dia menyebut, penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.
"Hal ini dikarenakan 'tidak ada penjelasan' sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada Pemilihan 13 September 2019," ujar Nasaruddin, Senin (15/1/2024).
Nasar mengungkapkan, dalam putusan MK tersebut hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan pada 20 Desember 2023. Ini disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.
"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," beber Nasaruddin.