Sukses

WNI DPO Polres Jakut Kasus KDRT Ditangkap di China, Langsung Dipulangkan ke Indonesia

KJRI Guangzhou bersama Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengawal pemulangan seorang WNI yang menjadi buronan Polres Jakarta Utara atas kasus KDRT.

Liputan6.com, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengawal pemulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi buronan polisi ke Tanah Air.

WNI berinisial ETT itu berstatus sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Pria berusia 35 tahun itu masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi terhitung sejak tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.

Dia ketahui meninggalkan Indonesia sejak November 2023 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura.

Konsul Imigrasi KJRI Guangzhou, Wijaya Adibrata mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan laporan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

"⁠Pada tanggal 15 Januari 2024, atas kerjasama Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou telah mengamankan Edrick Tanaka Tan bertempat di KJRI Guangzhou," katanya dalam siaran pers, Selasa (16/1/2024).

Usai diamankan di China, ETT langsung dipulangkan ke Tanah Air dengan pengawalan ketat petugas.

"Pada hari yang sama, tanggal 15 Januari 2024, Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou membawa yang bersangkutan pulang ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 Waktu Beijing," katanya.

 

2 dari 2 halaman

ETT Akan Diserahkan ke Polres Jakut

Setelah tiba di Indonesia, kata Wijaya, ETT akan diserahkan lebih dulu ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Selanjutnya, buronan tersebut akan diserahterimakan ke Polres Jakarta Utara.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, paspor Indonesia milik ETT dicabut secara resmi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham lantaran dia masuk dalam list DPO.

Hal ini sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa. Penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.

“Pencabutan paspor RI milik ETT dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum. Dia dilaporkan ke kantor polisi oleh istrinya, SAG, pada 4 November 2023 lalu,” ujar Godam.

Video Terkini