Liputan6.com, Jakarta Isu pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali bergulir jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sejumlah pejabat dan tokoh pun ramai-ramai menanggapi isu pemakzulan Jokowi yang kembali mencuat jelang pelaksanaan Pemilu 2024 yang kian dekat.
Wacana pemakzulan Presiden Jokowi ini mencuat setelah beberapa tokoh yang tergabung dalam 'Petisi 100' mendatangi Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Mahfud yang juga merupakan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 itu mengungkapkan, ada 22 tokoh dari Petisi 100 yang datang ke kantornya. Mereka di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letjen TNI Mar (Purn) Suharto.
Advertisement
"Ada 22 tokoh yang datang ke kantor saya. Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," ujar Mahfud Md, Selasa (9/1/2024).
Kedatangan mereka juga untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Mereka menyampaikan, tidak percaya, Pemilu 2024 ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan," sambung Mahfud.
Menanggapi permintaan pemakzulan tersebut, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan bahwa masyarakat bebas menyampaikan kritik dan mimpi politiknya.
"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya mimpi-mimpi politik adalah sah-sah saja," kata Ari kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Dia menyampaikan bahwa narasi pemakzulan presiden memang kerap dimanfaatkan sejumlah pihak di tahun politik. Namun, kata Ari, mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi.
"Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," jelas Ari.
Lebih lanjut, Ari menekankan tuduhan kecurangan pemilu juga harus diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Dia menyebut masyarakat dapat melaporkan temuan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Berdasarkan undang-undang, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu serta pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Ari.
Ari mengatakan Jokowi terus bekerja untuk memimpin pemerintahan sampai akhir masa jabatan di tengah dinamika tahun politik. Menurut Ari, pemerintahan Jokowi juga masih mendapat kepercayaan dan kepuasan dari masyarakat.
"Kita patut bersyukur, pada tahun terakhir periode kedua pemerintahannya, kepercayaan, dukungan dan kepuasan rakyat kepada Presiden Jokowi terus menguat. Ini bisa dilihat dari hasil survei lembaga survei kredibel, tingkat kepuasan atas kinerja Presiden Jokowi masih tetap tinggi, di atas 75 persen," kata Ari.
"Dukungan rakyat menjadi energi untuk menuntaskan program-program prioritas pemerintahan agar dampaknya makin dirasakan oleh rakyat di seluruh penjuru Tanah Air," sambung dia.
Jokowi Tak Terganggu Isu Pemakzulan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan presiden sebelum Pemilu 2024. Jokowi masih menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang semakin berat di sisa akhir masa jabatannya.
"Ya tentu beliau (presiden) tidak terlalu terganggu dengan wacana ini karena beliau tetap bekerja seperti biasanya," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (16/1/2024).
"Karena tugas-tugas pemerintahan semakin berat, terutama tahun 2024 banyak hal yang harus diselesaikan oleh presiden. Jadi sama sekali tidak terganggu (dengan isu pemakzulan)," sambungnya.
Dia mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Jokowi, berdasarkan hasil survei, masih cukup tinggi. Ari menyebut hal ini menandakan bahwa masyarakat masih menghargai dan percaya dengan kepemimpinan Jokowi.
"Kita akan kembalikan penilaian itu kepada masyarakat. Kalau kita lihat dari survei lembaga kredibel, tingkat kepercayaan dan juga tingkat keyakinan, dan juga kepuasan kepada presiden masih cukup tinggi, 75 persen, di atas 75 persen," tuturnya.
Selain itu, kata dia, masyarakat daerah juga masih antusias menyambut kunjungan dan berdialog dengan Jokowi. Ari menuturkan Jokowi masih bekerja untuk kepentingan masyarakat.
"Itu menunjukkan bahwa presiden tetap bekerja untuk kepentingan rakyat. Tidak hanya dilihat dari hasil survei tapi bagaimana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat," pungkas Ari.
Yusril Sebut Gerakan Petisi Pemakzulan Jokowi Inkonstitusional
Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Pakar Hukum Tata Negara ini menilai mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab, proses pemakzulan membutuhkan waktu panjang.
Proses itu harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.
"Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan Presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andaipun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK," sambungnya.
Tak hanya itu, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya, MPR akan memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak.
"Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan. Kalau proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai. Pemilu 14 Februari sudah usai," ucapnya.
"Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," kata Yusril menambahkan.
Yusril khawatir Pemilu gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang. Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada Presiden terpilih yang baru. Imbasnya, negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.
"Saya heran mengapa tokoh-tokoh yang ingin memakzulkan Presiden itu menyambangi Menko Polhukam, yang juga calon Wapres dalam Pilpres 2024. Seharusnya mereka menyambangi fraksi-fraksi DPR kalau ada yang berminat menindaklanjuti keinginan mereka agar segera dilakukan langkah-langkah pemakzulan," ucapnya.
"Mahfud sendiri menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah urusan Menko Polhukam," kata Yusril.
Selain itu, Yusril melihat gerakan pemakzulan Presiden ini sebagai gerakan inkonstitusional dan ingin memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Padahal, DPR sendiri tidak mempunyai inisiatif apapun untuk melakukan pemakzulan.
Bahkan, kata dia, keinginan politisi PDIP Masinton Pasaribu untuk melakukan angket atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang potesial melahirkan pernyataan pendapat DPR, hilang begitu saja tanpa dukungan.
"Saya mengiimbau segenap lapisan masyarakat untuk memusatkan perhatian pada penyelenggaraan Pemilu yang tinggal satu bulan lagi dari sekarang. Dengan Pileg dan Pilpres yang dilakukan bersamaan, maka masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir 20 Oktober 2024 nanti. Marilah kita membangun tradisi peralihan jabatan Presiden berlangsung secara damai dan demokratis sesuai UUD 45," tutup Yusril.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti bahwa munculnya ide pemakzulan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024 sebagai taktik dari pihak yang takut kalah.
"Aneh, 1 bulan ke pemilu kok ada ide pemakzulan presiden. Ini tidak mungkin, kecuali cuma pengalihan perhatian atau karena pendukung paslon, panik dan takut kalah," tulis Jimly melalui akun resmi X-nya, @JimlyAs.
Menurutnya, proses pemakzulan membutuhkan waktu lebih dari satu bulan, mengingat perlunya dukungan resmi dari DPR dan MPR. Jimly menyarankan kepada pihak yang takut kalah agar fokus saat ini lebih diutamakan pada kesuksesan pemilu 2024.
"Sulit mencapai sikap resmi dari 2/3 anggota DPR dan MPR hanya dalam satu bulan. Kita sebaiknya fokus pada kesuksesan pemilu," sambungnya.
Advertisement
PAN Siap Pasang Badan Bela Jokowi
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat suara soal isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tengah hangat dibicarakan. Zulhas menegaskan pihaknya siap pasang badan membela Jokowi.
“Kalau ada yang mau coba-coba giring isu memakzulkan Presiden Jokowi, PAN akan pasang badan bela Pak Jokowi,” tegas Zulhas dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024).
Diketahui, beberapa waktu lalu sekelompok tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md. Mereka meminta Jokowi dimakzulkan sebelum Pemilu. Zulhas turut mempertanyakan latar belakang persoalan dan ihwal yang melatari aksi ini.
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI ini pun mengungkapkan pendapatnya tentang sosok Presiden RI 2 periode ini.
“Pak Jokowi itu faktanya sangat dicintai rakyat. Lihat saja pas keliling, cek saja survei kepuasan terhadap kinerja beliau. Jadi apa alasannya?” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut tidak ada alasan atau keadaan yang memungkinkan untuk melakukan pemakzulan Presiden Jokowi.
"Lha itu apa lagi? Wong ngak ada urusannya. Wong ndak ada alasan, tidak ada keadaan yang memungkinkan dan seterusnya," kata Gus Yahya di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin 15 Januari 2024.
Gus Yahya pun meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Presiden Jokowi. Menurutnya, isu tersebut hanya dilontarkan sekenanya oleh kelompok tertentu. Ia pun mengajak semua pihak untuk lebih memilih memikirkan masa depan bangsa Indonesia.
"Sudahlah. Sebetulnya ini cuma orang bikin isu yang sedapat-nya saja. Mari kita berkonsentrasi pada masa depan bangsa dan negara," ujarnya.
Agenda Tak Produktif
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut isu pemakzulan Presiden Jokowi sebagai agenda tak produktif di tengah Pemilu 2024. Pasalnya, kata dia, Jokowi saat ini mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat Indonesia.
"Begini, pemerintah atau Pak Jokowi khususnya mendapatkan apa itu, apresiasi yang sangat tinggi dari masyarakat Indonesia atas kepemimpinannya. Itu poin pertama. Jadi jangan membuat suasana, kenapa?," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
"Jangan ada agenda-agenda lain yang menurut saya tidak produktif lah seperti (pemakzulan) itu," sambungnya.
Dia mengingatkan saat ini pemerintah tengah berfokus agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan demokratis. Moeldoko menilai isu pemakzulan presiden di tengah pemilu tak produktif bagi masyarakat dan pemerintah.
"Tidak produktif bagi masyarakat dan tidak produktif bagi pemerintahan karena concern yang pertama," ujarnya.
Moeldoko menyampaikan bahwa Jokowi saat ini fokus menyelesaikan tugas-tugasnya di sisa akhir pemerintahan. Tak hanya itu, Moeldoko menyebut pemerintah berupaya memastikan agar Pemilu 2024 berjalan baik.
"Presiden masih sangat concern untuk menyelesaikan tugas-tugasnya yang relatif tinggal beberapa bulan. Ini kita gas habis-habisan. Kita gas pol istilahnya untuk menuntaskan berbagai program-program pemerintah," jelas Moeldoko
"Berikutnya pemerintah juga sangat concern mengikuti jalannya pemilu yang baik di Indonesia," imbuh dia.
PDIP Minta Isu Pemakzulan Dianggap Sebagai Kritik untuk Penguasa
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, merespons pernyataan manta Ketua Mahkamah (MK) Jimly Asshiddique yang menyebut ide pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai pengalihan isu oleh pihak yang takut kalah.
Menurut Hasto, ide pemakzulan Jokowi itu datang dari masyarakat bawah yang melihat adanya manipulasi hukum selama tahapan Pemilu 2024. Dia menilai, Jokowi harusnya merespons munculnya ide itu sebagai instrumen atau kritik dari rakyat kepada pemerintah.
"Ya sebenarnya kita turun ke bawah saja. Itu adalah suatu instrumen yang muncul untuk dipahami oleh seorang pemimpin mengapa muncul gerakan mahasiswa?," kata Hasto di Bentara Budaya, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
"Ini sebagai antitesa atas berbagai intimidasi dan juga praktik-praktik manipulasi hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Jadi terjadi aksi dan reaksi. Maka sebaiknya bagi penguasa ini dijadikan instrumen atau kritik saja," sambung Sekjen PDIP tersebut.
Hasto mengatakan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun atau HUT PDIP beberapa waktu yang lalu. Di mana Megawati meminta pemimpin bersikap adil tanpa membedakan partai politik.
"Maka dalam ulang tahun(PDIP), Ibu Mega mengingatkan bahwa pemimpin itu mengayomi seluruh rakyat tanpa membedakan partai politiknya, kemudian status sosial rakyat, semua diperlakukan sama," kata dia.
Hasto memandang, seorang pemimpin harus mengedepankan hukum. Hukum, kata dia harus menjadi pijakan bagi kemajuan bangsa dan negara.
"Dan itulah Prof Mahfud Md sebagai pembela wong cilik dan penegak hukum untuk kemajuan kita ke depan," ujarnya.
Beberkan Kesalahannya
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo juga ikut buka suara soal isu pemakzulan Presiden Jokowi. Ganjar menilai, tidak bisa sembarangan dalam memakzulkan seorang kepala negara, harus didasari dengan alasan yang kuat.
"Siapa pun yang berpikir untuk memakzulkan juga harus melihat betul di mana letak pelanggarannya, sehingga masyarakat bisa tahu," ujar Ganjar Pranowo di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (16/1/2024).
Politikus PDIP itu sendiri mengaku belum memahami alasan digulirkannya isu pemakzulan Jokowi. Menurut Ganjar, seorang kepala negara bisa dimakzulkan jika terbukti melanggar konstitusi.
"Saya belum tahu apa yang akan dimakzulkan, pada persoalan apa, sehingga harus dimakzulkan. Ketika ada indikasi pelanggaran konstitusi, sebenarnya itulah yang bisa jadi entry point," kata Ganjar.
"Mungkin orang mesti menjelaskan dulu ketika mau memakzulkan, apa pelanggaran yang dilakukan. Tanpa itu rasanya tidak mungkin," kata capres yang diusung PDIP, PPP, Perindo dan Hanura.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu meminta para pihak yang menggulirkan isu pemakzulan untuk membeberkan secara terang benderang kesalahan yang telah dilakukan Jokowi.
Jika tidak ada pelanggaran, menurut Ganjar, maka pemakzulan terhadap mantan Wali Kota Solo itu tidak bisa dilakukan.
"Karena mesti ada sesuatu yang dilanggar, apakah itu soal janjinya, apa itu soal konstitusi atau peraturan undang-undangnya, baru kita bisa menginjak ke tahapan itu. Kalau enggak, ya enggak bisa," kata Ganjar Pranowo.
Advertisement
Mahfud Md Tegaskan Jabatan Menko Polhukam Tak Urusi Pemakzulan Presiden
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud Md menegaskan bahwa jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang diembannya tidak mengurusi ranah pemakzulan presiden.
Hal itu ia sampaikan untuk merespons usul kelompok masyarakat sipil terkait keinginan memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut Mahfud Md, pemakzulan presiden merupakan kewenangan partai politik dan DPR RI.
“Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukan. Itu bukan,” tutur Mahfud kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Dia menjelaskan, proses pemakzulan presiden harus melalui sejumlah rangkaian proses dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR RI.
Kemudian, dilanjutkan sidang pleno dengan syarat dua per tiga dari anggota DPR RI hadir, yang apabila jumlah tersebut seluruhnya menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka barulah dapat dibawa ke MK.
“Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak tak bakal selesai sebelum pemilu selesai,” katanya.
Mahfud kembali menyatakan, dirinya tidak dalam kapasitas mengatakan setuju atau tidak setuju atas usulan pemakzulan Presiden Jokowi. Jika ada pihak yang menginginkan hal tersebut, maka dia mempersilakan untuk membawa usulannya itu ke DPR RI, bukan kepada Menkopolhukam.
“Itu memakan waktu lama,” Mahfud menandaskan.
Sementara itu, Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) M Syaugi Alaydrus menilai, wacana pemakzulan Presiden Jokowi sah-sah saja selama tidak menyalahi aturan hukum.
"Jadi sah-sah saja, tentunya selama sesuai koridor hukum," kata Syaugi kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Apalagi, kata dia, Indonesia merupakan negara demokrasi. Sehingga, terkait isu pemakzulan presiden tersebut biar masyarakat yang menilainya.
"Kalau masalahnya pemakzulan ini negara demokrasi, saya pikir biarkan saja masyarakat yang melakukan atau menilai hal tersebut, bukan dari kami," ucap Syaugi memungkasi.
Diketahui, kelompok masyarakat sipil berjumlah 22 orang bertemu dengan Mahfud Md pada Selasa, 9 Januari 2024. Mereka di antaranya Faizal Assegaff, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, dan Syukri Fadoli.
Kelompok tersebut menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 yang kini sedang berlangsung dan mengusulkan pemakzulan presiden.