Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi. Data itu dihimpun oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPKÂ selama 2023.
"Penanganan perkara di KPK salah satunya bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Selama tahun 2023 KPK menerima 5.079 laporan," Ketua Sementara KPK, Nawawi Pamolango dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga
Nawawi merinci, 690 laporan dari total 5.079 laporan yang diterima belum dapat ditindaklanjuti atau diarsipkan karena tak cukup bukti. Sementara itu, 4.389 dilakukan verifikasi.
Advertisement
"Berikutnya, dari jumlah tersebut, 1.962 dalam proses penelaahan. 3 laporan diteruskan kepada pihak eksternal, 9 laporan diteruskan kepada pihak internal, 2 laporan masih dalam proses verifikasi," ujar dia.
Nawawi menjelaskan, ada lima wilayah terbanyak dalam penyampaian laporan pengaduan. Di mana menurutnya, DKI Jakarta menduduki posisi teratas dengan 759 laporan disusul Jawa Barat 483 laporan, kemudian Jawa Timur 430 laporan, lalu Sumatera Utara 354 laporan dan Jawa Tengah 270 laporan.
Di sisi lain, selama tahun 2023 ini, KPK telah melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian.
"Penyelidikan 127 perkara, Penyidikan 161 perkara, Penuntutan 129 perkara, Pelaksanaan Eksekusi 124 perkara, Perkara yang berkekuatan hukum tetap/Inkracht sejumlah 94 perkara," tandas dia.
Â
Fantastis, Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,148 Miliar
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengungkapkan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.
"Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara.
Albertina menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli rutan KPK tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.
"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp 1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian itu yang paling banyak," ujarnya.
Â
Advertisement
93 Pegawai Diperiksa
Pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK.
Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," katanya.
Albertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.