Liputan6.com, Jakarta - Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus pembunuhan yang awalnya diduga sebagai kasus pembegalan di sekitar Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.
"Kasus pembunuhan itu ternyata bukan korban pembegalan. Tapi kasus pembunuhan berencana," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang dilansir dari Antara, Rabu (17/1/2024).
Advertisement
Baca Juga
Korban pembunuhan diketahui bernama Arif Sriyono (32), seorang karyawan sebuah perusahaan di Karawang. Korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah dan luka mengenaskan di bagian leher.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar di saluran irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, beberapa waktu lalu. Arif Sriyono disebut-sebut sebagai korban begal.
Setelah dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata terungkap bahwa Arif Sriyono bukanlah korban begal. Namun, korban dibunuh oleh orang suruhan istrinya.
Wirdhanto mengatakan, kasus pembunuhan tersebut bukanlah korban pembegalan melainkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri korban.
"Sebagai tersangka, istri korban dan adik ipar, juga satu tersangka lain yang kami masih lakukan pengejaran," kata Wirdhanto
Ia menyebutkan, tersangka berinisial OC (32) merupakan istri korban, dan PD (19) adik ipar korban. Kedua tersangka telah ditangkap dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
"Jadi para pelaku telah merencanakan pembunuhan selama dua minggu, istri korban sebagai otak pelaku yang dibantu adik kandungnya. Sedangkan RZ sebagai eksekutor yang saat ini buron dibayar Rp1,5 juta," ucap Wirdhanto.
Motif Pembunuhan Pria di Karawang, Awalnya Diduga Korban Begal
Ia mengungkapkan, motif utama pelaku membunuh korban yaitu dendam dan sakit hati. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban kerap cekcok masalah rumah tangga.
"Motif utamanya dendam dan sakit hati. Motif lainnya ingin menguasai harta korban, memang mereka sudah tidak lagi harmonis apalagi ada kesepakatan bahwa jika mereka bercerai, pelaku OC tidak akan mendapatkan harta apapun dari korban," tutur Wirdhanto.
Atas dasar itu, pelaku langsung merencanakan pembunuhan terhadap suaminya. Ia meminta bantuan adik kandungnya dan pelaku lain yang kini masih buron.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Advertisement