Sukses

15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik soal Skandal Pungli di Rutan Hari Ini, 17 Januari 2024

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terkait skandal dugaan pungutan luar di Rumah Tahanan Negara KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terkait skandal dugaan pungutan luar di Rumah Tahanan Negara KPK. Dari 90-an pegawai KPK yang terlibat, sebanyak 15 jalani sidang etik pada Rabu (17/1/2024) hari ini.

Adapun masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

"Itu yang 90 orang itu yang enam itu bergelombang. Hari ini satu hukuman dulu sebab banyak kan 90 bagi 6 kan bisa 15 kali," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris kepada wartawan di gedung Dewas KPK, Rabu (17/1/2024).

Syamsudin mengaku belum dapat merinci siapa saja pegawai KPK yang diperiksa hari ini. Hanya saya sebgaian besar pegawai lemabaga antirasuah yang terlibat skandal pungli di rutan KPK menyelewengkan kuasanya.

"Penyalahgunaan wewenang antara lain ya. Itu untuk yang paling banyak ya 90-an itu," bebernya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Sidang kode etik akan terbagi sembilan berkas. Masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

"Jadi kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2024.

Albertina mengatakan, pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, Albertina tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.

Albertina mengatakan fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak terlibat dalam kasus tersebut, melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatan.

 

2 dari 2 halaman

Nilai Pungli Diduga Capai Rp6,148 Miliar

Diketahui, Pungli di Rutan KPK diperkirakan Dewas KPK mencapai Rp6,148 miliar. Albertina menyebut pegawai KPK yang menerima jatah pungli nominalnya bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta.

"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian itu yang paling banyak," ujar Albertina, di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (16/1).

Albertina tak menampik dari 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik di antaranya yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi. Namun Albertina tak menjelaskan apakah Ahmad Fauzi termasuk menerima uang pungli atau tidak.

Albertina hanya menyebut Ahmad Fauzi terlibat secara etik dalam skandal Pungli tersebut.

Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tak bisa membina bawahannya agar tak melakukan pungli."Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah," kata Albertina.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com