Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama stakeholder terkait tetap konsisten dalam memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema ganjil genap Jakarta.
Termasuk pada hari ini, Kamis (18/1/2024), peraturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta tetap berlaku, sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah lalu lintas di Ibu Kota.
Baca Juga
Ada sebanyak 26 titik lokasi di jalanan Jakarta yang menerapkan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sesuai aturan ganjil genap (GaGe).
Advertisement
Kebijakan ini diterapkan pada dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pagi berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore-malam berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Hal ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Sanksi tilang telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta sejak Senin, 13 Juni 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan, potensial meminimalisir kemacetan, dan mengurangi tingkat polusi di Jakarta.
Meskipun mendapat beragam tanggapan, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap terus menjadi strategi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan solusi positif terhadap permasalahan lalu lintas yang telah lama menjadi tantangan di kota metropolitan ini.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik