Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita berinisial AS (21) kedapatan menjual obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G atau obat keras tanpa izin edar.
Baca Juga
Wanita yang merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang itu, diamankan di salah satu toko kawasan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dimana, dia merupakan pegawai dari toko setempat.
Advertisement
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, informasi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah.
"Kita dapatkan laporan soal penjualan obat terlarang tersebut. Kemudina, saat kita cek didapati 190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam. Sebagai tindak lanjut, barang bukti kita sita dan pelayan toko berinisial AS (21) kita amankan," katanya, Kamis, 18 Januari 204.
Dari hasil pemeriksaan, AS merupakan suruhan atau pegawak dari bos pemilik toko berinisial BB yang memang diminta untuk menjual obat-obatan tersebut.
"Dia ini dusuruh bosnys berinisial BB. Yang mana, barang tersebut pun disembunyikan dalam mesin foto copy dalam bentuk tablet siap jual," ujarnya.
Ancaman Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara
Nantinya, pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Pengedar kita kenakan pasal 196 subsider 197. Dan saat ini kasus pun masih kita tindak lanjuti dengan pengejaran ke pemilik atau bos AS yang berinisial BB," ungkapnya.
Advertisement