Sukses

Pengacara Minta Pemeriksaan Siskaeee Tunggu Putusan Praperadilan: Kita Hargai Proses Hukum

Tofan mengatakan, surat panggilan kedua terkait pemeriksaan telah diterima oleh kliennya. Dia membenarkan Siskaeee diminta hadir menemui penyidik pada jumat 19 Januari 2024. Namun, Tofan meminta penyidik menelaah kembali agenda pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Siskaeee meminta pemeriksaan sebagai tersangka ditunda hingga proses persidangan praperadilan di PN Jaksel rampung.

Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka Siskaeee dijadwalkan pada Senin, 22 Januari 2024. Sementara itu, pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Januari 2024.

"Menurut hemat kami untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus dan kita harus sama-sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law," kata penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).

Tofan mengatakan, surat panggilan kedua terkait pemeriksaan telah diterima oleh kliennya. Dia membenarkan Siskaeee diminta hadir menemui penyidik pada jumat 19 Januari 2024. Namun, Tofan meminta penyidik menelaah kembali agenda pemeriksaan.

"Kami belum tahu kesiapan klien kami terhadap panggilan kedua tersebut hadir atau tidaknya tergantung klien kami dan tanpa bermaksud menghalangi proses penyidikan dari pihak kepolisian," ujar dia.

Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.

"Untuk sama-sama menghargai proses peradilan bahwa karena Siskaeee (klien kami) sudah memajukan permohonan Prapid di PN Jaksel pada tanggal 15 Januari 2024 dengan Register No. 07/Pid.Pra/2024/PN/JKT SEL," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Alasan Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Selebgram Siskaeee buka suara terkait alasan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Prapadilan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan.

Melalui penasihat hukumnya, Tofan Agung Ginting menuding penetapan tersangka tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan terkesan terburu.

"Bahwasanya penetapan tersangka Siskae terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," kata Tofan dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).

Tofan menyebut, surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2023 diklaimnya tak sah karena melanggar ketentuan MK No. 130/PUU-XIII/2015.

Tofan kemudian membunyikan amar putusan. "Pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945," ujar dia.

Atas dari itulah, maka penasihat hukum menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka maka dari itu kami mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar dia.

Di samping itu, penasihat hukum juga mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri karena ada dugaan un-prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.