Sukses

Tingkatkan Perlindungan ASN, BKN Usulkan Jaminan Kesehatan Tambahan Bagi ASN

Urgensi kesejahteraan pegawai ASN yakni salah satunya menyangkut komponen kesejahteraan adalah perlindungan, termasuk jaminan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya melalui jaminan kesehatan. 

Berdasarkan hasil survei yang diselenggarakan Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara kepada ASN di seluruh Indonesia pada akhir Agustus 2023 lalu, masih terdapat ketidakpuasan terhadap Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) di kalangan ASN. Di antaranya terkait kualitas dan kecepatan pelayanan, fasilitas rawat inap, jenis layanan kesehatan yang ditanggung, serta ketiadaan prioritas pelayanan bagi ASN.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Neny Rochyany menyebutkan urgensi kesejahteraan pegawai ASN yakni salah satunya menyangkut komponen kesejahteraan adalah perlindungan, termasuk jaminan kesehatan.

“Salah satu alternatif solusi yang bisa diajukan adalah dengan mengusulkan skema asuransi kesehatan tambahan (AKT) sebagai suplemen atau top-up bagi ASN agar dapat memperoleh tambahan manfaat jaminan kesehatan,” terangnya dalam Focus Group Discussion Upaya Peningkatan Kesejahteraan Pegawai ASN pada Skema Program Asuransi Jaminan Kesehatan Tambahan, Rabu (30/08/2023) di Jakarta.

Diskusi yang dinisiasi Direktorat Kompensasi ASN BKN ini juga melibatkan Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional, dr. Asih Eka Putri, serta Analis Kebijakan Madya dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Erlia Rahmawati sebagai narasumber FGD.

Terkait koordinasi manfaat dan koordinasi penyelenggara untuk perluasan manfaat BPJS Kesehatan menurut dr. Asih Eka Putri, perencanaan dan pelaksanaan AKT bagi ASN memerlukan kajian dan pengaturan lebih lanjut. Terutama menyangkut mutu layanan, efektivitas tata kelola, dan penguatan hasil layanan bagi peserta dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia juga menjelaskan bahwa skema AKT merupakan level ketiga dimana hal itu diluar dari Sistem Jaminan Sosial, yakni level satu untuk Penerima Bantuan iuran dan level dua bagi Peserta Penerima Upah. Dengan posisi di luar SJSN, maka pengaturannya dapat dilakukan diluar dari konsep SJSN meskipun dalam hal kolaborasi dapat dilakukan penyelarasan dengan konsep SJSN dengan mengacu para regulasi yang telah ditentukan.

Di samping itu, Analis Kebijakan Madya Kemenko Bidang PMK, Erlia Rahmawati menguraikan soal asesmen kebutuhan manfaat tambahan program jaminan kesehatan nasional bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPUPN), termasuk di dalamnya ASN. Saat ini belum terdapat regulasi yang secara spesifik membahas adanya paket manfaat tambahan bagi PPUPN. Pengeluaran tambahan juga masih kerap terjadi di kalangan PPUPN untuk mendapat jenis layanan atau obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak diberikan oleh fasilitas kesehatan.

2 dari 2 halaman

Hasil Focus Group Discussion

Hasil FGD ini merekomendasikan beberapa hal yakni:

  1. Tambahan manfaat jaminan kesehatan bagi ASN sangat mungkin untuk diberikan. Peluang untuk pemberiannya berada dalam konteks reward atau insentif dari Pemerintah (Pemberi Kerja) yang nantinya harus diatur dalam bentuk regulasi tersendiri.
  2. Dalam menyusun manfaat tambahan jaminan sosial bagi PPUPN perlu diatur suatu regulasi terkait peraturan pelaksanaan UU ASN beserta regulasi turunannya.
  3. Dilakukannya percepatan perbaikan layanan kepada peserta BPJS Kesehatan. Hal ini untuk meminimalisasi kebutuhan terhadap AKT bagi PPUPN.

 

(*)

Video Terkini