Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. Firli hadir di Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (19/1/2024).
Kedatangan Firli ke Bareskrim Polri luput dari pandangan awak media. Namun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjunfak telah mengkonfirmasi bahwa datan bersama pengacaranya pada pukul 08.00 WIB.
Baca Juga
"Sudah datang di Bareskrim sekira pukul 08.00 WIB," singkat Ade saat dihubungi Jumat.
Advertisement
Sebelumnya, Ade mengatakan penyidik telah mendapatkan beberapa petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus dilakukan termasuk konfrontasi. Salah satunya itu pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan.
"Ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujar dia.
Ade menyatakan, penyidik secepatnya akan merampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Apa saja yang harus dilengkapi, itu di P19 tercantum apa saja, baik dari sisi formil maupun materil yang harus dipenuhi oleh penyidik. Iya betul (kalau sudah lengkap dikirim lagi)," tandas dia.
Komisi III DPR Sebut Pemilihan Pengganti Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Melalui Pansel
Anggota Komisi III DPR RI Nasaruddin Dek Gam menilai, pemilihan pengganti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus melalui tim pansel DPR RI.
Dia menyebut, penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.
"Hal ini dikarenakan 'tidak ada penjelasan' sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada Pemilihan 13 September 2019," ujar Nasaruddin, Senin (15/1/2024).
Nasar mengungkapkan, dalam putusan MK tersebut hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan pada 20 Desember 2023. Ini disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.
"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," beber Nasaruddin.
Advertisement
Yusril Minta Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yusril menilai perkara yang menjerat Firli Bahuri itu sebaiknya dihentikan.
Yusril menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka Firli Bahuri yang disematkan tanpa ada penyelidikan. Sementara, penyelidikan dan penyidikan merupakan dua rangkaian proses penegakan hukum yang harus berjalan beriringan.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan, kecuali kasus tangkap tangan. Ini kan Pak Firli ditetapkan di hari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan hari itu juga. Lho itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya," ujar Yusril Ihza Mahendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Menurut Yusril, tidak ada satu saksi pun yang menerangkan adanya kata, kalimat, atau perbuatan yang bersifat mengancam dari Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo yang berdampak merasa diperas.
"Kan enggak ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," kata Yusril.
Oleh karena itu, Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan, baik di tingkat penyidikan kepolisian ataupun lewat persidangan.
"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kita tahu kan kemarin praperadilannya bukan ditolak. Walaupun banyak wartawan salah nulis nih. Permohonan praperadilan ditolak, tidak. Permohonan peradilan itu tidak dapat diterima. Tidak diterima itu bukan ditolak," jelas Yusril.
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon PMJ diterima, yaitu permohonan praperadilannya itu mencampuradukan antara formil dan materil. Padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas. Maka hakim menyatakan tidak diterima. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai. Saya kira ada kesempatan untuk mengajukan praperadilan lagi," Yusril menandaskan.