Sukses

Dewas KPK Ungkap Modus Pungli di KPK: Selundupkan HP ke Tahanan Rp 20 Juta, Ngecas HP Rp 300 Ribu

Albertina mengatakan pelaku pungli rutan KPK dapat merogoh keuntungan hingga Rp 10 hingga 20 juta dengan menyelundupkan handphone ke tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkap modus praktek pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. 

Albertina mengatakan pelaku pungli rutan KPK dapat merogoh keuntungan hingga Rp 10 hingga 20 juta dengan menyelundupkan handphone ke tahanan.

"Sekitar Rp 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itukan. Tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Selian itu kata Albertina, pegawai rutan KPK juga menyediakan jasa cas handphone untuk para tahanan dengan dibanderol harga Rp 200-300 ribu sekali isi daya.

"Misalnya terus nanti disuruh, HP itukan perlu daya kan ada powerbank ngecas powerbank nanti harus bayar juga. Ngecas hpnya sekitar Rp200-300 ribu," ujar dia.

Albertina menjelaskan, praktik pungli ini dikomandoi oleh seseorang, namun Albertina tak menyebut siapa yang dimaksud. 

Albertina juga sebelumnya mengungkapkan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp 6,148 miliar.

"Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp 6,148 miliar sekian itu total kami di dewas," kata Albertina. 

Albertina mengatakan nominal yang diterima para pegawai rutan KPK bervariasi dengan penerimaan terbesar mencapai Rp 504 juta.

"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp 1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian itu yang paling banyak," ujarnya.

2 dari 3 halaman

93 Pegawai Terseret Skandal Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK tersebut.

"Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok," ujar Albertina dalam keterangannya dikutip Jumat (12/1/2024).

Albertina menyebut, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli. Albertina tak bisa memastikan nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari mereka.

"Iya (93 orang penerima). (Nilai uang yang diterima) beda-beda," kata Albertina.

Albertina tak menampik dari 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik di antaranya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Namun Albertina tak menjelaskan apakah Ahmad Fauzi termasuk menerima uang pungli atau tidak.

Albertina hanya menyebut Ahmad Fauzi terlibat secara etik dalam skandal pungli tersebut.

"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Ahmad Fauzi). Diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi," kata Albertina.

Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tak bisa membina bawahannya agar tak melakukan pungli.

"Itu kan bukan hanya penerima, sebagai pimpinan, dia (Ahmad Fauzi) tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik, kan macam-macam," kata Albertina.

"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah," kata Albertina.

3 dari 3 halaman

Komitmen Jaga Marwah KPK

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, rencana Dewas KPK menyidangkan etik 93 pegawai terkait pungli di Rutan KPK merupakan komitmen dalam menjaga marwah lembaga antirasuah.

"Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK," ujar Ali.

Ali menyebut Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan melanjutkan ke tahap sidang etik. Dalam sidang etik nanti Dewas akan memeriksa dugaan pelanggaran secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019.

"Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya.Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK," kata Ali.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka