Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee absen dari panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka kasus film pornografi, Jumat (19/1).
Absennya Siskaeee ini merupakan kedua kalinya setelah dijadwalkan dilakukan pemeriksaan pada Senin (15/1).
"Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Jumat (19/1).
Advertisement
Tofan menjelaskan ketidakhadiran kliennya itu berhubungan Siskaeee yang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1) yang terlah teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sementara untuk sidang perdananya pada Senin (22/1) nanti.
Minta Penyelidikan Ditunda
Ia pun meminta kepada kepolisian untuk menunda sementara penyelidikan kasus tersebut.
"Pada intinya kita itu karena sudah mengajukan prapid seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu karena kan kalau prapid kan dia semi perdata gitu kan dimana seharusnya ya didahulukan dulu proses ini. Untuk sementara proses penyidikan atas mba Siskaeenya menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap prapid tersebut," pungkas dia.
Tofan mengaku sudah mengirimkan surat permohonan penundaan itu ke penyidik Polda Metro Jaya. Ia berharap kepolisian dapat mengormati keputusan kliennya itu.
Advertisement
Polisi Buka Peluang Jemput Paksa
Sebelumnya, polisi telah mengultimatum selebgram Siskaeee agar menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus industri film porno lokal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bakal menjemput paksa Siskaeee apabila kembali mangkir dalam panggilan kedua.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Ade mengatakan, jemput paksa hingga penangkapan menjadi opsi penyidik jika Siskaeee dinilai tidak bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," ucap dia.
Ade mengatakan, penyidik sebelumnya melayangkan dua panggilan kepada tersangka industri film lokal. Nyatanya, hanya satu orang tersangka yang hadir memenuhi panggilan atas nama Bima Prawira.
"Salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara tersangka BP yang sebelumnya tidak hadir, kemarin telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah dimintai keterangan," kata Ade.
Ade mengatakan, ketidakhadiran Siskaeee tanpa konfirmasi kepada penyidik sehingga penyidik memutuskan untuk melayangkan panggilan kembali.
Surat panggilan kedua untuk tersangka Siskaeee telah diberikan dan pemeriksaan diagendakan pada Jumat 19 Januari 2024.
"Untuk jadwal pemeriksaan tersangka S di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 di ruang riksa subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com