Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor, khususnya roda empat hanya berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat. Itu artinya hari ini, Sabtu (20/1/2024), para pemilik kendaraan baik roda dua maupun lebih bebas melintas di seluruh ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap di Jakarta.Â
Untuk diketahui, pemerintah memang tidak menerapkan ganjil genap di akhir pekan, Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Semua jenis kendaraan yang melintas tidak perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.Â
Baca Juga
Peraturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada, Senin 22 Januari 2024. Saat diterapkan, mereka yang memiliki nomor mobil genap yang bisa leluasa bebas melintas di 26 titik ganjil genap.Â
Advertisement
Berikut 26 ruas jalan di Ibu Kota yang masuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta:Â
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari Â
Perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kebijakan tersebut sekaligus bertujuan mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta dan menurunkan tingkat emisi karbon pada kendaraan bermotor.Â
Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta
Sebagai informasi, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap di Jakarta.
Pengecualian tersebut berlaku untuk:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik   Â
Usulan Ganjil Genap untuk Roda Dua
Sementara itu, wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor di Ibu Kota mendapat penolakan dari Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, William Sarana.
Adapun wacana ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor di Jakarta juga sempat diusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Atas hal ini, PSI menilai ganjil genap sepeda motor bukan kebijakan yang tepat.
"Saya rasa belum saatnya, karena mestinya pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan kecepatan dan kenyamanan di transportasi umum," kata William dalam keterangan tertulis, diterima Senin (9/10/2023).
Selain itu, lanjut William, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga Ibu Kota yang belum terjangkau transportasi umum. Menurut dia, pemerintah harusnya fokus pada pemerataan transportasi umum di DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Pemprov mestinya fokus ke sini agar transportasi bisa menyasar pelosok dan untuk meningkatkan keinginan masyarakat beralih ke transportasi umum," ucap dia.
Advertisement
Kapolda Metro Jaya Akui Belum Temukan Formula Atasi Kemacetan Jakarta
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akui belum menemukan metode yang cocok untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan saat rilis akhir tahun Polda Metro Jaya yang digelar di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Kamis (28/12/2023).
"Memang sehari-sehari kami belum bisa menekan kemacetan ini, berbagai diskusi antara kami dan Pemda belum menemukan formula yang tepat gimana mengatasi kemacetan," kata dia kepada wartawan.
Karyoto mengatakan, pembatasan kendaraan roda empat dengan kebijakan ganjil genap dinilai kurang efektif mengurai kemacetan di Jakarta. Pun demikian jika ganjil-genap diberlakukan di semua jenis kendaraan.
"Pasti masyarakat akan protes, apa lagi di seluruh jam waktu. Apa lagi hari ini genap besok ganjil, nanti masyarakat akan meminta pajak separo," ujar dia.
"Karena kalau saya punya mobil genap pasti saya akan keluar hanya di genap saja. artinya saya membayar pajak tidak genap dan ganjil," sambung dia.
Kendati, yang jelas kepolisian tetap melakukan pelabagai upaya. Karyoto menyebut, pihaknya menurunkan anggota di jam rawan.
"Kami berupaya seidikit memperlancar, seperti di Tendean-Mampang, saya ga tau kenpa ada masyarakat yang padahal sebenarnya salah paham, kita ingin rekayasa di jam-jam tertentu tetapi dipermanenkan. sehingga masyarakat menutup jalan alternatif sehingga macet luar biasa," ucap dia.