Sukses

4 Fakta Pembunuhan Perempuan di Kamar Kost Depok hingga Pelaku Diciduk di Pekalongan

Pelaku pembunuhan terhadap KRA (20) di sebuah kamar kost, Kecamatan Sukmajaya, Depok ditangkap di tempat persembunyian kawasan Pekalongan, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Penemuan jasad perempuan tanpa identitas di Jalan H Daud, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat sempat bikin geger warga setempat. Awal dugaan, wanita tersebut tewas dicekik pelaku.

Dugaan tesebut menguat setelah pemilik kost menerima pesan lewat WhatsApp (WA) dari terduga pelaku yang mengaku telah mencekik korban.

"WA anaknya itu bilang, Ibu saya mau pergi jauh, maafkan saya. Itu di kamar ada perempuan yang sudah meninggal, saya cekik," ungkap Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono setelah menerima laporan dari ibu pemilik kost, Kamis, 18 Januari 2024 kemarin.

Setelah laporan tersebut diterima, kurang dari 1x24 jam, polisi dapat meringkus pelaku AA. Diduga pelaku kekasih korban. Belakangan identitas korban pembunuhan di kamar kost kawasan Depok tersebut terungkap. KRA (20) tercatat sebagai mahasiswa.

Saat dimintai keterangan, tindak pidana yang dilakukan AA bukan kali pertama. Kejahatan seksual dengan memaksa korban untuk berhubungan badan juga pernah dilakukannya.

Berikut sederet fakta kasus pembunuhan seorang perempuan di kamar kost Jalan H Daud, Sukmajaya, Depok hingga pelaku akhirnya ditangkap dihimpun dari Liputan6.com:

 

2 dari 5 halaman

1. Berawal dari Laporan Pemilik Kost yang Ditempati Korban

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya penemuan mayat perempuan di sebuah rumah pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Inafis Polres Metro Depok dan Polsek Sukmajaya pun diterjunkan untuk olah TKP.

"Korban perempuan diperkirakan usianya masih remaja," ujar Margiyono, Kamis.

Penemuan mayat tersebut berawal dari seorang saksi yakni ibu kost yang mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari terduga pelaku. Mendapatkan pesan tersebut, saksi langsung mendatangi rumahnya.

Mendapatkan pesan tersebut, saksi langsung mendatangi rumahnya. Benar saja, di dalam rumah tersebut terdapat mayat perempuan.

Ibu pemilik kost pun langsung melaporkan kasus dugaan pembunuhan itu ke Polsek Sukmajaya.

"Dugaan sementara, korban dicekik pacarnya," ucap Margiyono.

3 dari 5 halaman

2. Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Pekalongan

Pelaku AA ini diringkus jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kurang dari 1×24 jam usai melakukan kejahatan.  

"Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan tersangka pelaku pembunuhan di Depok. Ditangkap beberapa waktu yang lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024).

Ade mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyian kawasan Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku pun langsung digeret ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Saat ini tersangka dalam perjalanan ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan," tandas dia.

Sebelumnya, seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya ditemukan tewas di sebuah rumah di Jalan H Daud, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Aparat Polsek Sukmajaya pun turun tangan dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya penemuan mayat perempuan di sebuah rumah pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Inafis Polres Metro Depok dan Polsek Sukmajaya pun diterjunkan untuk olah TKP.

4 dari 5 halaman

3. Pelaku Pernah Memaksa Korban Berhubungan Badan

Fakta baru terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku AA. Ternyata, ini bukan pertama kalinya AA melakukan tindak pidana. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dia mengatakan, selain membunuh, pelaku juga pernah melakukan kejahatan seksual terhadap kekasihnya yang masih berstatus di bawah umur.

"Ada temuan baru dalam proses penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Subdit Jatanras - Ditreskrimum PMJ, tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/1/2024).

Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan terhadap anak itu telah dilaporkan ke Polres Metro Depok tanggal 3 Januari 2024.

"Berdasarkan hasil koordinasi, korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini sudah hamil 9 bulan dan dalam persiapan melahirkan," ujar dia.

5 dari 5 halaman

4. Identitas Korban Telah Teridentifikasi

Di sisi lain, identitas korban pembunuhan telah terindetifikasi. Dia adalah berinisial KRA (20) dan tercatat sebagai mahasiswa. Ade Ary menyebut, korban juga kekasih dari pelaku.

"Pacarnya," ujar dia.