Sukses

Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Peredaran 1.512 Liter Miras Ilegal

Dari pengungkapan tersebut diamankan sebanyak 1.512 liter minuman keras tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp48 juta dan potensi penerimaan negara Rp64,26 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal dengan modus disamarkan seperti air mineral yang diangkut dengan mobil pribadi pada Senin, 15 Januari 2024.

Pada penindakan tersebut diamankan sebanyak 1.512 liter minuman keras tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp48 juta dan potensi penerimaan negara Rp64,26 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas Bea Cukai Jateng DIY menerima informasi bahwa terdapat pengiriman barang kena cukai berupa minuman keras tanpa dilekati pita cukai yang diduga ilegal. Barang tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pribadi dan akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penulusuran dan pengamatan sarana pengangkut yang melintas di Jalan Tol Salatiga-Semarang dan Jalan Nasional Bawen-Semarang. Setelah mengunci target yang sesuai dengan ciri-ciri, selanjutnya petugas segera melakukan pengejaran dan pembuntutan," Tri dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/1/2024). 

Sarana pengangkut berupa minibus warna putih berhasil dihentikan petugas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat didapati minuman keras yang dikemas dalam botol berwarna bening dalam berbagai macam ukuran tanpa dilekati pita cukai yang diduga ilegal.

"Selanjutnya minibus, barang bukti, dan dua tersangka berinisal S dan JS selaku sopir dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” jelas Tri. 

 

2 dari 2 halaman

Dijerat Sejumlah Pasal

Terhadap pelaku peredaran minuman keras ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara. penciptaan iklim usaha yang sehat. dan kelancaran pembangunan.

Tri mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk berusaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”.