Sukses

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Merespon gugatan kedua, Polda Metro Jaya selaku tergugat menyatakan siap untuk menghadapi gugatan yang sudah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Terkait dengan gugatan praperadilan ke-2 yg diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel. Pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (23/1/2024).

Terlebih, Ade Safri mengklaim pihaknya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut telah profesional, transparan, dan akuntabel dalam proses penyidikan. Hal itu terbukti, dengan kemenangannya dalam gugatan praperadilan yang pertama.

“Telah diuji di sidang pra peradilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa Hakim Tunggal yang memeriksa gugatan pra peradilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak,” ucap Ade Safri.

 

2 dari 3 halaman

Penanganan Perkara Sah

Maka dari itu, Ade Safri mengartikan bahwa penanganan perkara yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka telah dilakukan oleh penyidik secara sah. Terlebih, gugatan kedua ini sebenarnya materi yang sama dan telah diuji sebelumnya.

“Diajukan kembali sebagai materi gugatan pra peradilan kedua saat ini, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” kata dia.

“Karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah. Bahkan dalam penanganan perkara aquo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

Gugatan Firli Bahuri

Diketahui Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukan Senin 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip, Selasa 22 Januari 2024.

Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Sementara pada gugatan pertama kemarin adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Polisi Karyoto.

Namun pada gugatan pertama, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Dengan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atas permasalahan penetapan status tersangka.

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Sehingga penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup, sah.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Selanjutnya: Penanganan Perkara Sah