Sukses

Polda Metro Jaya Yakin Praperadilan Kedua Firli Bahuri Ditolak Hakim

Ade menyebut, penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dengan prosedur yang sesuai yakni kelengkapan minimal dua alat bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya merespon upaya gugatan praperadilan kedua yang diajukan tersangka Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya yakin dapat kembali memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan Firli Bahuri dinilai tidak berbeda dari yang pertama.

"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," tutur Ade saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Ade menyebut, penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dengan prosedur yang sesuai yakni kelengkapan minimal dua alat bukti.

"Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," jelas dia.

Polda Metro Jaya pun siap melawan gugatan praperadilan Firli Bahuri di pengadilan PN Jaksel. Terlebih, seluruh proses hukum dilakukan secara transparan demi menuntaskan kasus korupsi, dalam hal ini pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terhadal eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Dan kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," Ade menandaskan.

 

2 dari 3 halaman

Firli Bahuri Rampung Diperiksa

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1/2024).

Kepolisian pun segera mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Terkait pemeriksaan, tim penyidik selanjutnya akan konsolidasi dan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 yang telah dilakukan tim penyidik selama 1,5 minggu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat.

Dia menambahkan, ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada tersangka Firli Bahuri terkait dengan materi petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI Jakarta terhadap perkara a quo.

"Tersangka FB telah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (19/1), tadi dimulai pukul 09.00 dan berakhir sekira pukul 12.00. Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB terkait dengan materi petunjuk P19," ucap Ade, seperti dikutip dari Antara.

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di lantai 6 ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat.

Firli terpantau tiba lebih awal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 08.30 WIB. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, Firli dikawal seorang stafnya masuk dari pintu Awaluddin.

Firli tidak banyak berkomentar saat ditanya kabarnya, hanya menyapa dan mengajak media untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.

"Sehat! kita ikutin aja," ucap Firli singkat sambil berlalu.

3 dari 3 halaman

5 Kali Diperiksa Bareskrim

Firli telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak lima kali. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Kemudian tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada tanggal 1, 6 dan 27 Desember 2023.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.