Liputan6.com, Jakarta Polresta Bogor Kota mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) biosolar bersubsidi di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, tiga pelaku dibekuk yakni LL (50), NA (27), dan FA (26). Tersangka LL sebagai sopir truk boks, sedangkan dua tersangka lain yakni, NA dan FA yang merupakan operator SPBU.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 3000 biosolar bersubsidi, truk boks, tiga tandon dan alat pompa.
Advertisement
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, modus yang digunakan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah membeli biosolar subsidi secara berulang menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi.
Ada empat SPBU yang disasar tersangka LL, yaitu SPBU di daerah Pomad, Warung Jambu, Jalan KS. Tubun, dan Cibuluh.
"Sebelum datang ke SPBU, pelaku menghubungi lebih dulu operator SPBU masing-masing. Kemudian menggunakan QR code lewat Mypertamina, lalu di isilah biosolar tersebut," ujar Bismo, Selasa (23/1/2024).
Guna memuluskan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, sopir memberi uang tips kepada masing-masing operator SPBU sebesar Rp30 ribu.
"Setiap pengisian biosolar, terdengar suara keras dari alat pompa di mobil itu. Jadi kuat dugaan operator SPBU juga mengetahui hal tersebut. Makanya, mereka juga kami amankan," terangnya.
Setelah tandon terisi penuh, biosolar tersebut kemudian ditampung di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan dijual lagi sebagai BBM nonsubsidi untuk industri di daerah tersebut.
"Biosolar subsidi seharga Rp6.800 per liter, dijual ke industri Rp18.610 per liter. Jadi ada selisih yang disalahgunakan oleh tersangka," kata Bismo.
Polisi Masih Buru Otak Penyalahgunaan BBM Subsidi
Dari hasil pemeriksaan, LL mengaku belum lama menjalankan aksinya yaitu sejak 25 Desember 2023. Pelaku mengaku memperoleh upah Rp600.000 sekali jalan membawa BBM bersubsidi tersebut dari Kota Bogor ke tempat penampungan di Pulo Gadung.
"Untuk pelaku utamanya masih diselidiki dan segera akan kami tangkap," ucap Bismo.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Advertisement