Sukses

Anak TK Diduga Dicabuli Pelajar SMP di Ciracas, Jakarta Timur

Seorang anak perempuan yang duduk di Taman Kanak-Kanak (TK) diduga menjadi korban pencabulan. Pelakunya diduga remaja laki-laki kelas 2 SMP.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anak perempuan yang duduk di Taman Kanak-Kanak (TK) diduga menjadi korban pencabulan. Aksi pencabulan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah warga menggeruduk kediaman terduga pelaku. Dilaporkan pemilik akun, video itu direkam oleh warga di pinggir kali Cipinang, Ciracas Jakarta Timur.

"Pelecehan seksual dilakukan oleh remaja laki-laki kelas 2 SMP terhadap anak perempuan yang masih Taman Kanak-kanak (TK)," tulis pemilik akun seperti dikutip Rabu (24/1/2024).

Terkait kejadian ini, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkan, pihak keluarga korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Kasus ini pun sedang didalami pihak kepolisian.

"Sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).

Lina belum menjelaskan gamblang mengenai kasus tersebut. Namun, terduga pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Anak Pelaku (ABH) sudah diamankan," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Anak Kandung 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah, Kakak dan Paman

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan empat orang tersangka pencabulan anak perempuan berusia 13 tahun, yang merupakan keluarganya sendiri.

Keempat tersangka kasus pencabulan keluarga sendiri tersebut yakni ME (43) ayah korban, MNA (17) kakak korban, serta paman korban I (43) dan MR (49).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan kasus pencabulan anak tersebut terungkap setelah ibu korban mengetahui perbuatan tersebut.

"Korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya, berawal dari kakak kandung, kemudian ayah kandung korban, lalu kedua paman korban," katanya di Surabaya, Sabtu (20/1/2024).

Hendro menambahkan, saat ini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka namun yang ditahan hanya tiga orang, sedangkan MNA kakak korban dilakukan wajib lapor, karena masih dikategorikan anak.

"Dari pengakuan pelapor, kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi," ucap Hendro.

Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman sejak kapan dan sudah berapa kali korban mengalami tindak pencabulan.

"Pendalaman ini termasuk dengan melakukan visum kepada korban yang nantinya akan jadi bukti," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Barang Bukti yang Diamankan

Saat ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu kaos lengan pendek berwarna hitam dan satu celana berwarna hitam," kata Hendro.